Hati-hati, Jangan Bawa Benda ini Saat Akan Mencoblos di Tempat Pemungutan Suara, Ada Aturannya
Ada sebuah hal yang harus anda perhatikan ketika memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak 2019 Rabu 17 April 2019.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak."
"Karena jika tidak, maka surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Ilham.
• 2 Hari Lagi! Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Lengkap dengan Aturan TPS
===
2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima

Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan demgan warna.
Berikut keterangannya:
- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)
- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)
- Surat suara pemilihan anggota DPR RI (berwarna kuning)
- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan
- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
Namun, terdapat pengecualian untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah lokasi memilih ke TPS di provinsi lain.
Pemilih di wilayah DKI Jakarta, misalnya, hanya akan mendapat 4 (empat) surat suara.
Di sini, pemilih tidak akan mendapat surat suara berwarna hijau, karena DKI Jakarta tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.
• KPU dan Bawaslu Diminta Ungkap Kasus Tercoblosnya Surat Suara Ungkap di Malaysia
===