Hati-hati, Jangan Bawa Benda ini Saat Akan Mencoblos di Tempat Pemungutan Suara, Ada Aturannya
Ada sebuah hal yang harus anda perhatikan ketika memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak 2019 Rabu 17 April 2019.
Sementara itu, Pasal 35 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul :
"Pemilih Dilarang Membawa Gawai dan Mengambil Gambar Saat Mencoblos"
===
Sebelum Mencoblos, Ini Hal-hal Penting yang Perlu Anda Lakukan Sebelum Masuk ke Dalam Bilik Suara
SRIPOKU.COM -- Setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019 akan menyalurkan hak suaranya di dalam bilik-bilik pencoblosan, pada Rabu 17 April 2019.
Sebelum menuju bilik untuk mencoblos, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan, pemilih boleh membuka surat suara sebelum masuk ke bilik.
"Boleh (membuka surat suara sebelum ke bilik). Pemilih mengecek apakah surat suara rusak atau tidak," ungkap Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Ketentuan mengenai pencoblosan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada surat suara yang diterima, dilansir dari Kompas :
===
1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS

Pasal 35 ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.