Mulai 1 April Bupati Lahat Intruksikan OPD Agar Melakukan Transaksi Non Tunai

Bupati Lahat, Cik Ujang, SH meminta jajaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan transaksi non tunai

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Budi Darmawan
Sripoku.com/Ehdi
sosialisasi sekaligus bimbingan dengan narasumber dari pihak bank dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Lahat, terkait transaksi non tunai 

Laporan wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Bupati Lahat, Cik Ujang, SH meminta jajaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan transaksi non tunai. Pasalnya, imbauan tersebut sudah dimulai sejak tahum 2017, secara nasional.

Setidaknya, ada 16 item transaksi yang diinstruksikan melalui mekanisme non tunai agar diterapkan mulai 1 April 2019 mendatang.

Hal tersebut seperti dikatakan Kepala BKD Lahat, Fikriansyah SE melalui Kabid Perbendaharaan Hj Nurhawani SE MM. Menurutnya ada 16 item seperti pembayaran belanja pegawai, pembayaran perjalanan dinas, pembayaran pihak ketiga, peneriman retribusi, penerimaan pajak, pembayaran telepon, listrik dan serta beberapa transaksi lainnya. "Untuk belanja pegawai sudah dilakukan melalui transaksi non tunai. Tapi transaksi lainnya masih banyak belum dilaksanakan secara non tunai," ujarnya, Minggu (31/3).

Gubernur Sumsel Bagikan 202 Sertifikat Tanah di Muaraenim

Target Partisipasi Pemilu 77.5 Persen, Kesbangpol Gencar Lakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat

Lebih lanjut diterangkanya, guna meningkatnya transaksi non tunai di Pemda Lahat digelar sosialisasi sekaligus bimbingan dengan narasumber dari pihak bank dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Lahat beberapa hari lalu.

"Belum diterapkan sepenuhnya karena kurang SDM serta perangkat kerja. Dengan adanya instruksi bupati serta sosialisasi kita targetkan tahun ini 70 persen transaksi melalui mekanisme non tunai," ungkapnya lagi.

Sementara Pj Sekda Lahat, H Masroni menjelaskan dalam instruksi bupati Lahat tersebut bahwa pembayaran melalui mekanisme non tunai dari item- item transaksi dengan nilai paling sedikit Rp5juta. Lalu pelaksanaan pembayaran tunai, kas ditangan bendahara pengeluaran maksimal Rp10juta.

Gudang BBM Terbakar, Diduga ada Bunker BBM Dalam Gudang

Satlantas Polres Muba Bubarkan Balap Liar, 28 Pembalap Liar Berhasil Digaruk

Pedoman pelaksanaan komitmen atas transaksi non tunai dalam APBD dipergunakan oleh seluruh OPD sampao dengan penyelenggara pendidikan dengan menandatangani pakta integritas. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemantauan rekening pendapatan dan belanja OPD akan bekerja dengan bank persepsi. "Instruksi ini mulai berlaku per 1 April," tegas Masroni. Cr22

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved