Satlantas Polres Muba Bubarkan Balap Liar, 28 Pembalap Liar Berhasil Digaruk

Sebanyak 28 unit sepeda motor harus diamankan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Muba pada razia balap liar,

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/CR13
Sejumlah remeja ketika diberikan oleh anggota Satlantas Polres Muba terkait larangan balap liar. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhani

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sebanyak 28 unit sepeda motor harus diamankan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Muba pada razia balap liar, Sabtu (30/3/19) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Kolonel Wahid Udi Sekayu Muba. Razia yang dilakukan tersebut dalam meminimalisir laporan masyarakat yang resak akibat aksi balap liar.

Bergabung Dengan Komunitas , Sudah 3 Minggu Monika Meningalkan Rumah Tanpa Pamit

Selain Atta Halilintar, Ini 11 Anak Keluarga Halilintar, No. 5 Ke Uzbekistan Hanya Untuk Makan Mie?

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kasat Lantas AKP Candra Kirana, mengatakan razia yang dilakukan pihaknya melibatkan 30 personil dari Satlantas Polres Muba. Razia yang dilakukan tersebut dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah akibat balap liar di seputaran Kota Sekayu.

"Ya, pada dini hari tadi malam kita kembali mendapatkan laporan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu kita mengambil tindakan dengan razia dan pembubaran aksi balap liar,"ujar Candra.

Lanjutnya, pada razia balap liar tersebut kita berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor milik remaja yang melakukan aksi kebut-kebutan. 28 unit sepeda motor yang diamankan akan ditahan selama 1 bulan, sedangkan pemiliknya kita buatkan surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi.

Sempat Tak Ada Denyut Jantung, Dokter Berhasil Selamatkan Bayi Setelah Berjuang 1 Jam

Jual laptop ke Polisi, Subiyanto Digelandang ke Polsek Gandus Palembang

"Balap liar ini sudah kesekian kali para remaja lakukan dan pembubaran balap liar yang meresahkan masyarakat juga sering dilakukan. Kali ini para pelakunya kita beri surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan untuk kendaraan yang kita amankan harus kita kurung selama 1 bulan agar mereka jera,"ungkapnya.

Dibubarkannya balap liar ini berkat informasi dari masyarakat karena balap liar dapat membahayakan pengguna jalan yang lain serta dapat mengakibatkan Laka lantas. 

17 Tahun Berlalu tak Disangka Begini Kabar dan Penampilan Bintang Utama Spiderman, Termakan Usia!

Banting Setir Jadi YouTubers, Nasib Mantan Sopir Artis Ini Berubah Drastis, Sebulan Capai 500 Juta!

"Kedepan kita berharap kiranya ini menjadi pembelajaran untuk yang lainya dan di harapkan peran pentig orang tua untuk senantiasai memperhatikan anak-anaknya terkait penggunaan roda dua dan keberadaan anaknya pada malam hari,"jelasnya. (cr13)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved