Berita Palembang

Jalani Sidang DKPP, Yudin Minta Harkat dan Martabatnya Selaku PPK

Yudin mengaku tidak pernah mencalonkan diri menjadi anggota apalagi pengurus DPC PPP Palembang.Tidak ingin jadi presiden," pungkasnya.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Yudin Hasmin mantan PPK IB 1 selaku pengadu (kiri) memberikan penjelasan kepada Ketua Majelis Sidang DKPP RI Prof DR Teguh Prasetyo SH MSi yang juga komisioner DKPP RI. 

"Sudah jelas bahwa dasar kami melakukan pemberhentian terhadap saudara Yudin Hasmin adalah dia tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPK karena menjadi anggota Partai Politik. Dan tadi sudah dihadirkan saksi menyatakan memang benar SK dan KTA itu.

Apa yang kami lakukan ini sesuai dengan aturan yang kami pedomani. UU menyebutkan pengangkatan dan pemberhentian PPK itu dilakulan oleh kabupaten/kota. Apa yang sudah kami ungkapkan ini silahkan nanti kami mohon kepada DKPP untuk mengadilinya.

Apapun keputusan DKPP akan kita terima sebagai penyelenggara pemilu," ungkap Malik.

Menurut Malik, keputusan yang diambil lantaran pihak pengadu berdasarkan bukti SK dan KTA dari PPP dan yang bersangkutan terdaftar dalam Sipol.

"Kita sudah mengkroscek. Karena ini sudah terbukti kami menilai sudah tidak memenuhi sebagai PPK. Ini diatur dalam PKPU 36 jo 3 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK/PPS dan KPPS Penyelenggara Pemilu Pasal 63 Ayat 3.

Kami menolak permohonan pengadu karena di sini sudah jelas pengadu pengurus partai. Berdasarkan itu kita. Karena kami sudah merasa cukup bukti maka kami tidak lagi berkoordinasi dengan Bawaslu," kata Malik.

Rombongan UPDL PT PLN Kunjungi Redaksi Sripo-Tribun Sumsel

Kata-kata Cerai Suami

Bupati Musirawas Terima Hasil Evaluasi SPBE 2018 dari Kementerian PAN-RB

Selaku pengadu mantan PPK IB 1 Yudin Hasmin SE MM mengatakan dari hasil persidangan ini pembuktiannya dirinya bukan anggota maupun pengurus partai DPC PPP Kota Palembang.

"Dari pengurus partai sendiri sudah menjelaskan nama saya itu hanya direkomendasikan. Secara administrasi saya tidak pernah mendaftar untuk menjadi anggota.

Keputusan yang dibuat oleh KPU Kota Palembang memberhentikan saya dengan tetap itu jelas melampaui ranah etik dan melampaui kewenangan mereka sendiri.

Seharusnya KPU Kota harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang dalam hal ini saya selaku pihak yang dirugikan karena diberhentikan tidak tetap secara prosedural seharusnya diajukan sesuai dengan mekanisme," kata Yudin Hasmin.

Menurutnya Bawalsu Kota sudah merekomendasikan agar KPU Kota untuk menjalani prosedur sebanarnya sesuai Undang-undang dalam PKPU. Kemudian Bawaslu RI juga sudah menguatkan itu.

"Hari ini klimaksnya DKPP sudah mendengarkan kesimpulan baik saya selaku pengadu yang dirugikan. Kemudian dari saksi partai dan benar sudah dijelaskan bahwa nama saya hanya direkomendasikan.

Saya tidak pernah mendaftar, apalagi terdaftar sebagai anggota.

Jadi keputusan yang diambil KPU Kota Palembang itu adalah berdasarkan arogansi tidak sesuai prosedur dan profesionalitas mereka sebagai penyelenggara di tingkat Kota Palembang," kata Yudin.

Dari hasil konfrontasi, Yudin mengaku tidak pernah mencalonkan diri menjadi anggota apalagi pengurus DPC PPP Palembang.

"Ini hanya dari katanya. Saya minta dikembalikan harkat martabat saya selaku PPK. Tidak ingin jadi preseden," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved