Tahun 2019 Gaji TNI dan POLRI Naik, Segini Besaran Gaji untuk Posisi Panglima TNI dan POLRI
Setelah kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2019, kini giliran kenaikan gaji anggota Polri dan TNI pun yang disahkan.
Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.
5. Perwira Tinggi
Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00, dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.
Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Nah, menurut rincian besaran gaji baru di atas, kira-kira berapa ya besaran gaji Kapolri Tito Karnavian saat ini?
Kapolri Tito Karnavian adalah seorang perwira tinggi polisi yang mulai menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-23 dari 13 Juli 2016 hingga saat ini.
Tito Karnavian memulai karirnya di Polri sebagai Perwira Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada 1987.
Hingga saat ini, dia telah menjalani karier di kepolisian selama 32 tahun.
Dengan demikian, diperkirakan gaji yang diterima Tito Karnavian berdasarkan PP No. 17 Tahun 2019 ada dalam kisaran Rp 5.930.800,00.
• Kabid Humas Polda Sumsel: Pembunuhan Calon Pendeta Melinda Zidemi Diduga Bermotif Asmara
• Hasil Persija Jakarta vs Kalteng Putra Babak Pertama Imbang, Ini Link Live Score dan Live Streaming

Menyusul kenaikan gaji Polri adalah kenaikan gaji TNI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Rincian kenaikan gaji TNI adalah sebagai berikut:
1. Tamtama
TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.
Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.
2. Bintara