Tahun 2019 Gaji TNI dan POLRI Naik, Segini Besaran Gaji untuk Posisi Panglima TNI dan POLRI

Setelah kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2019, kini giliran kenaikan gaji anggota Polri dan TNI pun yang disahkan.

Editor: Welly Hadinata
Google
Kenaikan Gaji PNS 

SRIPOKU.COM -- Tahun 2019 menjadi tahun yang menggembirakan bagi PNS, TNI juga Polri.

Ini karena pada tahun 2019 ini, gaji bagi mereka yang bekerja pada tiga instansi tersebut mengalami kenaikan.

Setelah kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2019, kini giliran kenaikan gaji anggota Polri dan TNI pun yang disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi menaikkan gaji pokok Polri setelah 4 tahun sebesar rata-rata Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per level.

Kenaikan gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini adalah besaran kenaikan gaji Polri tahun 2019:

ASN Pemprov Sumsel Dapat Tunjangan Beras, Namun Pembagiannya Dirapel Empat Bulan

Hasil India Open 2019, Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Perempat Final, Ini Jalannya Pertandingan

Suasana gembira di Mapolres OKU saat menerima Kado Kue Ulang Tahun HUT POLRI ke-72 dari Dodiklatpur.
Suasana gembira di Mapolres OKU saat menerima Kado Kue Ulang Tahun HUT POLRI ke-72 dari Dodiklatpur. (Dok. Kasium Polres OKU)

1. Tamtama

Dikutip dari Kontan, dalam lampiran PP No. 17/2019, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.

2. Bintara

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.

3. Perwira Pertama

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp 2.604.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.

4. Perwira Menengah

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved