Tahun 2019 Gaji TNI dan POLRI Naik, Segini Besaran Gaji untuk Posisi Panglima TNI dan POLRI
Setelah kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2019, kini giliran kenaikan gaji anggota Polri dan TNI pun yang disahkan.
SRIPOKU.COM -- Tahun 2019 menjadi tahun yang menggembirakan bagi PNS, TNI juga Polri.
Ini karena pada tahun 2019 ini, gaji bagi mereka yang bekerja pada tiga instansi tersebut mengalami kenaikan.
Setelah kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2019, kini giliran kenaikan gaji anggota Polri dan TNI pun yang disahkan oleh Presiden Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi menaikkan gaji pokok Polri setelah 4 tahun sebesar rata-rata Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per level.
Kenaikan gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini adalah besaran kenaikan gaji Polri tahun 2019:
• ASN Pemprov Sumsel Dapat Tunjangan Beras, Namun Pembagiannya Dirapel Empat Bulan
• Hasil India Open 2019, Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Perempat Final, Ini Jalannya Pertandingan

1. Tamtama
Dikutip dari Kontan, dalam lampiran PP No. 17/2019, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.
Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.
2. Bintara
Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.
Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.
3. Perwira Pertama
Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp 2.604.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.
4. Perwira Menengah