BNNK Bekuk Dua Bandar Narkoba karena Edarkan Sabu dan Ekstasi
Dua bandar narkoba yakni Heri Yansah (31) dan Wendi Saputro (19) keduanya warga Desa Kepur, ditangkap karena mengedarkan narkotika
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,----Dua bandar narkoba yakni Heri Yansah (31) dan Wendi Saputro (19) keduanya warga Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Senin (18/3/2019).
Menurut Kepala BNNK Muaraenim AKBP Abdul Rahman, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat Desa Kepur yang resah dengan sepak terjang kedua pelaku. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.
Kemudian pihaknya melakukan penggrebekan di rumah Heri dan melihat keduanya sedang meracik narkoba. Lalu dilakukan pengeledahan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, pil ektasi, HP, uang dan perlengkapan narkoba.
• Mobil Angkot Tangga Buntung Terbakar di SPBU Merdeka, Sopir Alami Luka Bakar, Berikut Kronologisnya
• Jadwal Pengumuman SNMPTN 2019 Dimajukan 22 Maret 2019 Dibenarkan Humas dan Publikasi Unsri
Adapun modus pelaku, kata Abdul Rahman, pelaku Heri Yansah awalnya memberikan cuma-cuma kepada pelaku Wendi yang sebelumnya bekerja ditempat cucian mobil.
Setelah diberikan cuma-cuma, ternyata pelaku Wendi mulai ketagihan karena tidak uang kemudian pelaku Heri menawarkan untuk menjadi pengedar kaki tangannya dengan imbalan gratis Sabu-sabu.
Setelah sekian lama mengedarkan dengan sasaran kaum milenial, dampaknya mulai meresahkan masyarakat dan akhirnya ditangkap.
• Video Atap Plafon PS Mall Jebol, Lantai Mall Banjir Dipenuhi Limbah Dengan Keluarkan Bau tak Sedap
• Video Mobil Angkot Terbakar di SPBU Merdeka, Nozzle Rusak Bensin Sambar Beni
Saat ini, kata Abdul Rahman, pihaknya telah mengamankan dua tersangka dan barang bukti satu buah kotak rokok magnum Biru yang dilakban warna Hitam yang berisi satu klip plastik bening ukuran sedang di dalamnya berisi 14 paket diduga jenis sabu-sabu seberat 3,17 gram, satu klip plastik bening ukuran sedang di dalamnya berisi 10 paket jenis sabu-sabu seberat 2,23 gram, satu klip plastik bening ukuran sedang di dalamnya berisi lima paket diduga jenis sabu-sabu seberat 1,26 gram, satu klip plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi satu butir pil ekstasi logo minion warna Hijau seberat 0,38 gram, empat unit Handphone merk Samsung, Vivo dan Oppo, dan seperangkat Bong alat hisap sabu, kawat kecil dan korek api satu buah pisau golok ukuran besar, tiga buah sekop dari plastik kecil, kaca pireks, minyak angin cap kapak dan uang Rp 1.577.000.
• Di duga Kernet dan Serang Mengantuk Saat Kemudikan Kapal, Jadi Penyebab Kecelakaan Speedboat.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(ari)