Berita Palembang
Miskomunikasi, Rapat Pansus IV DPRD Sumsel Membahas RPJMD Memanas
Rapat RPJMD Sumsel 2018-2023 yang dilakukan Panitia Khusus IV DPRD Sumsel terlihat sedikit ricuh di ruang Banggar DPRD Sumsel.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumsel 2018-2023 yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumsel terlihat sedikit ricuh di ruang Banggar DPRD Sumsel, Rabu (13/3/2019).
Rapat pembahasan yang diketuai Pimpinan Pansus IV yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH nampak emosi berapi-api berusaha memaparkan argumennya.
Hal ini disebabkan lantaran banyak hal yang dibuat pihak Bapeda Sumsel terkait Raperda RPJMD yang tidak sinkron dengan APBD Sumsel yang disahkan Rp9,7 triliun dalam rapat paripurna DPRD Sumsel sebelumnya.
“Tidak ada sedikitpun kami mau menyandera RPJMD. Saya tidak emosi. Tapi menyampaikan apa adanya,” kata Anita dengan nada tinggi usai rapat.
Anita mengaku adanya mis komunikasi di mana Pemprov Sumsel dianggap tidak bisa menghargai DPRD Sumsel.
“Dalam rapat Bappeda yang akan menginformasikan ke kami, harusnya Bapeda lapor kepada Gubernur, Gubernur lalu mengirimkan surat ke pimpinan DPRD, karena kami tidak bisa mengundang segini banyaknya, pansus itu tidak punya kewenangan yang punya kewenangan adalah lembaga kami, kami tidak ada sedikitpun melakukan pemboikotan, kami juga minta pasal 78 (1) dimana salah satu cakupan dalam penyusunan RKPD itu adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, itu tidak bisa serta merta muncul tapi ini sudah ada pembicaraan, dengar pendapat yang dirumuskan oleh kami-kami ini,” katanya.
Makanya menurutnya DPRD Sumsel menyetujui adanya bantuan gubernur karena Gubernur Sumsel menekankan untuk pokok-pokok pikiran tidak usah melalui perangkat provinsi tujuanya untuk pemerataan pembangunan dan dipersilahkan aspirasi disampaikan ke kabupaten kota.
“Tapi yang disampaikan pak Muklis selaku OPD, artinya tidak mengakomodir pokok-pokok pikiran kami, pokok pikiran DPRD sesuai sumpah jabatan lho di tatib kami juga ada, kami juga mempertanyakan yang mana program aspirasi yang telah kita sampaikan, itulah rapat tadi diskor itu,“ katanya.
Jika RPJMD belum disahkan pada waktunya menurutnya akan berdampak secara keuangan yaitu hak-hak keuangan Pemprov Sumsel yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel juga DPRD Sumsel akan ditunda selama tiga bulan.
“Paling lambat pertengahan bulan ini RPJMD ini sudah disahkan, dan kami sudah siap untuk itu (tidak mendapatkan keuangan dan anggaran operasional) karena kami menganggap Pemprov Sumsel tidak membutuhkan kami, kami pansus IV ini rapat karena perintah DPRD, dalam rapat pimpinan kami sampaikan laporan kami, saya selaku ketua melaporkan apa yang terjadi dalam rapat dari tanggal 26 Februari sampai 1 Maret, kami laporkan memang belum ada,” katanya.
Menurutnya RPJMD itu berkesinambungan dengan RPJPD dan tidak bisa dilepaskan.
“Artinya kepemimpinan yang baru ini tidak mengikuti RPJMD 2013-2018 sementara hasil ke Bapenas mengatakan, RPJMD itulah yang akan menghubungkan rencana pembangunan berkelanjutan jangka panjang, kalau dinyatakan tidak berlaku tapi tiba-tiba RPJMD baru ini cantolannya dimana, hal ini kita perlu karena ini untuk kepemimpinan Gubernur yang legitimate siapapun Gubernurnya,” katanya.
Apalagi menurutnya penetapan RPJMD harus berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 86 tahun 2017 harus melalui tahapan yaitu RPJMD itu harus ada kajian lingkungan strategisnya yang di jabarkan dalam rencana pembangunan berkelanjutan.
• Pengendar Sabu-sabu dengan Pisau di Pinggang Ini tak Berkutik Saat Diringkus Polisi Menyamar
• Pelaku Jambret Handphone Ini Ditangkap Polisi Ketika Sedang Mandi di Rumahnya Kawasan Sekip Bendung
• Warga di Kecamatan Lengkiti OKU Bergotong-royong Perbaiki Jalan Rusak
“RPJM ini adalah RPJM 2018-2023 dimana RPJMD tahun pertama 2018 itu harus mengikuti apa yang sudah kita sahkan dalam APBD 2019 yang kita sahkan di APBD 2018, inilah kita minta benang merah antara APBD yag kita sahkan dengan RPJMD di tahun pertama, itu yang kita minta, yang tadi sudah saya sampaikan bahwa kita minta Bapeda sebagai liding sektor itu bisa menjelaskan ke forum ini FKPD mana yang kami pakai, kemarin mengatakan FKPD yang ini, tadi sudah berubah lagi, artinya inkonsistensi dari Bapeda selaku liding sektor RPJMD ini harus kami pertanyakan, perencanaannya ini melalui apa, tadi melalui RPJPD 2005-2025,” katanya
Menurut politisi Partai Golkar ini, harus ada keselarasan dalam penganggaran ataupun dalam pembangunan berkesinambungan di Sumsel.
Dalam permasalahan ini pihaknya, tidak membicarakan kepemimpinan di Sumsel yang baru karena Pemerintah Provinsi Sumsel harus terus berlanjut sesuai dengan RPJPD yang kita sahkan selama 20 tahun 2005-2025.
“Artinya apa sinergitas tentang fungsi-fungsi kesehatan ataupun anggaran yang diprioritaskan itu harus menjadi pokok bahasan pertama, itu yang kita minta, jadi yang mana sekarang yang dipakai, contoh anggaran pendapatan Rp10 triliun, kami kan harus berpatokan pada perda lho ini, peraturan daerah ini disahkan di rapat paripurna di Perda ini pendapatan hanya Rp9,6 triliun mereka mengatakan ada pemasukan kejutanlah, kalau ada pemasukan kejutan itu nanti di perubahan, kalau toh memang itu kembalikan kesini kan begitu,” katanya.
Bapeda menurutnya jangan hanya bisa menyampaikan RPJMD dalam tatanan pendapatan sekian tanpa melalui mekanisme dibahas di banggar disahkan di paripurna.
"Itu kami tidak mau, yang diajukan hari ini Rp 10 triliun padahal dalam dokumen masih Rp 9 triliun,” katanya.
Selain itu pihaknya meminta benang merah dengan Pemprov Sumsel dengan APBD 2019 dengan RPJMD .
“Contohnya kesehatan itu di RKPD dalam tataran Rp300 sekian tapi di KUA PPAS cuma Rp217, kalau dia mengatakan berdasarkan RKPD itu artinya tidak ada perubahan, makanya kemarin kami minta kepada Bapeda untuk memberikan kepada kami RKPD yang mana yang harus kita pakai, kalau nanti RKPD akan dikeluarkan tapi paling tidak rancangan itu sudah ada, jangan berpatokan pada RKPD itu nanti , rancangan awal mana,” katanya.
Karena keberhasilan visi dan misi Gubernur Sumsel dan Wakil Gubernur Sumsel akan dilihat dari pencapaian dari perangkat daerahnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Bappeda Sumsel) Ekowati Retnoningsih, meminta maaf lantaran terjadi perbedaan persepsi dalam hal ini, dengan surat Wagub Sumsel yang menyatakan tanggal 25 Maret sebetulnya Pemprov Sumsel siap untuk pembahasan lanjutan tapi terdapat perbedaan persepsi yang harusnya surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Sumsel, akibatnya terjadi saling tunggu dan pihaknya minta maaf.
“ Alhamdulilah hari ini dilanjutkan rapat pansus ini,” katanya.
Dia melaporkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kemendagri sesuai perkembangan pansus adalah apakah RKPD 2019 yang disusun di 2018 harus dilakukan revisi terkait dengan RPJMD yang tengah di bahas.
“ Penjelasan dari Kemendagri dan kami ditunjukkan regulasi yang mengatur hal tersebut dalam Permendagri No 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD dan tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dalam regulasi ini disebutkan di pasal 346 (3) RKPD dirubah atau di revisi berpedoman dua hal pertama peraturan daerah tentang RPJMD, artinya kalau ada perda RPJMD yang baru kemudian ada program belum tertampung dalam RKPD itu bisa dilakukan revisi dan perubahan, artinya RPJMD-nya dulu diperdakan baru RKPD dilakukan perubahan namun harus dilengkapi evaluasi pelaksanaan RKPD sampai triwulan kedua tahun berkenaan artinya bulan Juli dilakukan evaluasi RKPD tersebut kemudian sudah ada perda tentang RPJMD maka RKPD dapat dilakukan perubahan,” katanya. (Abdul Hafiz)