Berita Palembang

Eftiyani Meras tidak Melanggar saat Jadi Saksi Paslongub Dodi-Giri pada Pilgub 2018 Lalua

H Eftiyani SH menyatakan dirinya tidak melanggar menjadi saksi Paslongub Sumsel nomor urut 4 Dodi-Giri pada Rekapitulasi KPU Sumsel 2018 lalu.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
H Eftiyani SH (duduk paling kanan) selaku teradu mengikuti sidang Kode Etik DKPP di Bawaslu Sumsel, Senin (4/3/2019) 

"Paling lama 2 Minggu sudah ada Keputusan, kita (DKPP, red) pleno-kan dahulu. Dan kami minta setelah adanya keputusan, paling lama 7 hari kerja, pihak terkait harus menjalankan keputusan yang final dan mengikat ini," ujar Ketua Majelis.

Sementara itu, Pengadu Riki Yudistira berharap DKPP dapat memberikan keputusan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Teradu, H Eftiyani Ketua KPU Palembang berharap jika tak terbukti dirinya meminta rehabilitasi nama baiknya.

Hadir dalam Sidang Kode Etik ini diantaranya 4 (empat) anggota KPU Kota Palembang lainnya Alex Berzili, Abdul Malik, Syafarudin Adam, serta Yati Oktavia, Sekretaris KPU Sumsel Drs Sumarwan MM, Saksi Pengadu Wahidudin dan KMS Ali Akbar, serta Saksi Teradu yang merupakan Tim Advokasi salah satu pasangan calon pada Pilkada 2018 yang lalu. (Abdul Hafiz)

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved