Berita Palembang
Eftiyani Meras tidak Melanggar saat Jadi Saksi Paslongub Dodi-Giri pada Pilgub 2018 Lalua
H Eftiyani SH menyatakan dirinya tidak melanggar menjadi saksi Paslongub Sumsel nomor urut 4 Dodi-Giri pada Rekapitulasi KPU Sumsel 2018 lalu.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
"Terkait pokok pengaduan, saya sudah mengklarifikasi hal ini didepan Ketua KPU RI dan Ketua KPU Prov Sumsel sebelum adanya pelantikan Anggota KPU Kab/Kota Se-Sumsel," ujar Eftiyani dalam jalannya persidangan.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Sidang Dr Muhammad menyampaikan bahwa hasil dari persidangan ini akan di pleno-kan dahulu di DKPP RI.
"Paling lama 2 Minggu sudah ada Keputusan, kita (DKPP, red) pleno-kan dahulu. Dan kami minta setelah adanya keputusan, paling lama 7 hari kerja, pihak terkait harus menjalankan keputusan yang final dan mengikat ini," ujar Ketua Majelis.
• Pemkab Banyuasin Buka Pendaftaran Perekrutan Dirut PDAM Tirta Betuah Banyuasin
• Presiden Hadiri Acara Millennial Road Safety Palembang, Ampera Ditutup Dialihkan ke Musi IV dan II
• Herman Deru Ajak Mahasiswa Unsri Naik LRT, Pegawai Diwajibkan Naik LRT Sebulan Sekali
Sementara itu, Pengadu Riki Yudistira berharap DKPP dapat memberikan keputusan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Teradu, H Eftiyani Ketua KPU Palembang berharap jika tak terbukti dirinya meminta rehabilitasi nama baiknya.
Hadir dalam Sidang Kode Etik ini diantaranya 4 (empat) anggota KPU Kota Palembang lainnya Alex Berzili, Abdul Malik, Syafarudin Adam, serta Yati Oktavia, Sekretaris KPU Sumsel Drs Sumarwan MM, Saksi Pengadu Wahidudin dan KMS Ali Akbar, serta Saksi Teradu yang merupakan Tim Advokasi salah satu pasangan calon pada Pilkada 2018 yang lalu.
Baik Syafaruddin Adam, Yetty Oktarina, Malik, Alex Barzili sama-sama mengaku tidak pernah mengetahui jika selama ini Eftiyani pernah dekat dengan Parpol.
Salah satu saksi Ali Akbar dari Media menyebut Komisioner KPID Sumsel mengatakan dirinya menyaksikan langsung sebagai media bahwa Eftiyani menjadi saksi rekapitulasi dari Tim Paslongub Sumsel Dodi-Giri.
"Saya aktivis. Saya waktu itu di dalam gedung KPU mengikuti jalannya demokrasi Sumsel. Benar saudara teradu sebagai saksi. Suadara teradu tidak terlibat di Parpol. Seingat saya teradu teradu jadi Calon Bupati PALI tahun 2015 lewat jalur independen. Saya lihat dari layar lebar. Rasa ingin tahu rekapitulasi," kata saksi lainnya Wahidudin.
Laporan Riki Yudistira (25), salah satu mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Patah Palembang, yang telah melaporkan Eftiyani ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang ke Dewan.
Dalam sidang kode etik tersebut dengan Perkara nomor 29.DKE.DKPP.II.2019 dipimpin oleh Majelis diantaranya Dr Muhammad dari DKPP RI yang menjadi Ketua Majelis dan anggota majelis Junaidi SE MSi (Bawaslu Sumsel) dan Amrah Muslimin SE MSi (KPU Sumsel) serta Dr Febrian.
Riki Yudistira (25) mengatakan, Pokok-pokok aduan ini sendiri meliputi Teradu (Ketua KPU Kota Palembang) pernah menjadi Saksi pasangan calon dari salah satu Calon Gubernur pada proses Rekapitulasi perhitungan surat suara di Pilkada Gubernur 2018 lalu, dibuktikan dengan Surat Mandat.
"Dan hal ini ditakuti menjadi faktor bahwa Teradu dianggap dan diragukan keindepensiannya sebagai Penyelenggara Pemilu," ujarnya saat sidang DKPP.
Atas tuduhan tersebut, Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani menampik tudingan tersebut, bahkan dirinya menyebutkan tidak melakukan pelanggaran kode etik, dan telah bekerja dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang sebagaimana mestinya.
"Terkait pokok pengaduan, saya sudah mengklarifikasi hal ini didepan Ketua KPU RI dan Ketua KPU Prov Sumsel sebelum adanya pelantikan Anggota KPU Kab/Kota Se-Sumsel," ujar Eftiyani dalam jalannya persidangan.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Sidang Dr Muhammad menyampaikan bahwa hasil dari persidangan ini akan di pleno-kan dahulu di DKPP RI.