Berita Palembang

Eftiyani Meras tidak Melanggar saat Jadi Saksi Paslongub Dodi-Giri pada Pilgub 2018 Lalua

H Eftiyani SH menyatakan dirinya tidak melanggar menjadi saksi Paslongub Sumsel nomor urut 4 Dodi-Giri pada Rekapitulasi KPU Sumsel 2018 lalu.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
H Eftiyani SH (duduk paling kanan) selaku teradu mengikuti sidang Kode Etik DKPP di Bawaslu Sumsel, Senin (4/3/2019) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- H Eftiyani SH menyatakan dirinya merasa tidak melanggar menjadi saksi Paslongub Sumsel nomor urut 4 Dodi-Giri pada Rekapitulasi KPU Sumsel 2018 lalu.

"Majelis hakim yang terhormat. Pada saat jadi saksi teradu tidak termasuk dalam pelanggaran kode etik. Pada tanggal 8 Juni teradu bukan bagian dari parpol, tim kampanye ataupun belum menjadi anggota KPU. Teradu dilantik jadi Komisioner KPU Kota Palembang 7 Januari 2019. Masalah ini sudah dikonfirmasi KPU RI sebelum dilantik. Teradu sudah melaksanakan tugas sebagai komisioner KPU sesuai kode etik dan pedoman KPU. Mohon majelis.memutuskan seadil-adilnya," ungkap Eftiyani saat diminta penjelasannya pada sidang Kode Etik DKPP di Bawaslu Sumsel, Senin (4/3/2019).

Eftiyani juga mengaku tidak pernah menjadi pengurus partai manapun. Tidak pernah menjadi tim kampanye. Ia diminta diskusi dengan Ketua DPD Golkar Sumsel dan Tim advokasi Paslongub Dodi-Giri.

"Karena saya pernah menjabat Ketua 2009-2014 dianggap saya  saya memahami. Stop. Saya kemudian bergerak usaha di bidang properti. Saya diminta klarifikasi KPU RI. Apa benar saya diminta jadi saksi. Ada berita acara tapi saya tidak diminta tanda tangan. Sudah clear," paparnya.

Ketua Majelis yang juga anggota DKPP DR Muhammad meminta agar Eftiyani menghadirkan Berita Acara Klarifikasi KPU RI yang menyatakan dirinya clear tidak bermasalah dengan telah pernah menjadi saksi Paslongub tersebut.

"Saya berikan PR agar saudara teradu mendapatkan klarifikasi dari instansi saudara terkait itu. Itu akan sangat membantu," kata Muhammad.

Pengaduan Rikky Yudistira menyatakan dirinya termotivasi melakukan pengaduan karena sebagai warga negara menginginkan agar demokrasi berjalan di Kota Palembang.

"Saya pernah baca dari media teradu ini menjadi saksi Paslongub Sumsel nomor urut 4 Dodi-Giri 2018 lalu. Saya terkejut teradu jadi Ketua KPU. Setahu saya teradu jadi saksi pada tanggal 8 Juli 2018 dari media saat pleno di KPU Sumsel," kata Rikky.

Sekretaris KPU Sumsel Drs H MS Sumarwan dalam kesaksiannya menyatakan apa yang disampaikan teradu itu benar bertempat di Hotel Horison itu benar adanya.

"Setelah klarifikasi KPU RI beserta tim tertunda. Setelah itu baru dilakukan pelantikan. Seyogyanya pelantikan jam 09.00. Setelah klarifikasi dan dinyatakan clear satu jam sebelum pelantikan. Barulah pelantikan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan," kata Sumarwan.

Laporan Riki Yudistira (25), salah satu mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Patah Palembang, yang telah melaporkan Eftiyani ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini Senin (04/03/2019) di gelar di Auditorium Bawaslu Sumsel Jakabaring Palembang

Dalam sidang kode etik tersebut dengan Perkara nomor 29.DKE.DKPP.II.2019 dipimpin oleh Majelis diantaranya Dr Muhammad dari DKPP RI yang menjadi Ketua Majelis dan anggota majelis Junaidi SE MSi (Bawaslu Sumsel) dan Amrah Muslimin SE MSi (KPU Sumsel) serta Dr Febrian.

Riki Yudistira (25) mengatakan, Pokok-pokok aduan ini sendiri meliputi Teradu (Ketua KPU Kota Palembang) pernah menjadi Saksi pasangan calon dari salah satu Calon Gubernur pada proses Rekapitulasi perhitungan surat suara di Pilkada Gubernur 2018 lalu, dibuktikan dengan Surat Mandat.

"Dan hal ini ditakuti menjadi faktor bahwa Teradu dianggap dan diragukan keindepensiannya sebagai Penyelenggara Pemilu," ujarnya saat sidang DKPP.

Atas tuduhan tersebut, Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani menampik tudingan tersebut, bahkan dirinya menyebutkan tidak melakukan pelanggaran kode etik, dan telah bekerja dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang sebagaimana mestinya.

"Terkait pokok pengaduan, saya sudah mengklarifikasi hal ini didepan Ketua KPU RI dan Ketua KPU Prov Sumsel sebelum adanya pelantikan Anggota KPU Kab/Kota Se-Sumsel," ujar Eftiyani dalam jalannya persidangan.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Sidang Dr Muhammad menyampaikan bahwa hasil dari persidangan ini akan di pleno-kan dahulu di DKPP RI.

"Paling lama 2 Minggu sudah ada Keputusan, kita (DKPP, red) pleno-kan dahulu. Dan kami minta setelah adanya keputusan, paling lama 7 hari kerja, pihak terkait harus menjalankan keputusan yang final dan mengikat ini," ujar Ketua Majelis.

Pemkab Banyuasin Buka Pendaftaran Perekrutan Dirut PDAM Tirta Betuah Banyuasin

Presiden Hadiri Acara Millennial Road Safety Palembang, Ampera Ditutup Dialihkan ke Musi IV dan II

Herman Deru Ajak Mahasiswa Unsri Naik LRT, Pegawai Diwajibkan Naik LRT Sebulan Sekali

Sementara itu, Pengadu Riki Yudistira berharap DKPP dapat memberikan keputusan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Teradu, H Eftiyani Ketua KPU Palembang berharap jika tak terbukti dirinya meminta rehabilitasi nama baiknya.

Hadir dalam Sidang Kode Etik ini diantaranya 4 (empat) anggota KPU Kota Palembang lainnya Alex Berzili, Abdul Malik, Syafarudin Adam, serta Yati Oktavia, Sekretaris KPU Sumsel Drs Sumarwan MM, Saksi Pengadu Wahidudin dan KMS Ali Akbar, serta Saksi Teradu yang merupakan Tim Advokasi salah satu pasangan calon pada Pilkada 2018 yang lalu.

Baik Syafaruddin Adam, Yetty Oktarina, Malik, Alex Barzili sama-sama mengaku tidak pernah mengetahui jika selama ini Eftiyani pernah dekat dengan Parpol.

Salah satu saksi Ali Akbar dari Media menyebut Komisioner KPID Sumsel mengatakan dirinya menyaksikan langsung sebagai media bahwa Eftiyani menjadi saksi rekapitulasi dari Tim Paslongub Sumsel Dodi-Giri.

"Saya aktivis. Saya waktu itu di dalam gedung KPU mengikuti jalannya demokrasi Sumsel. Benar saudara teradu sebagai saksi. Suadara teradu tidak terlibat di Parpol. Seingat saya teradu teradu jadi Calon Bupati PALI tahun 2015 lewat jalur independen. Saya lihat dari layar lebar. Rasa ingin tahu rekapitulasi," kata saksi lainnya Wahidudin.

Laporan Riki Yudistira (25), salah satu mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Patah Palembang, yang telah melaporkan Eftiyani ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang ke Dewan.

Dalam sidang kode etik tersebut dengan Perkara nomor 29.DKE.DKPP.II.2019 dipimpin oleh Majelis diantaranya Dr Muhammad dari DKPP RI yang menjadi Ketua Majelis dan anggota majelis Junaidi SE MSi (Bawaslu Sumsel) dan Amrah Muslimin SE MSi (KPU Sumsel) serta Dr Febrian.

Riki Yudistira (25) mengatakan, Pokok-pokok aduan ini sendiri meliputi Teradu (Ketua KPU Kota Palembang) pernah menjadi Saksi pasangan calon dari salah satu Calon Gubernur pada proses Rekapitulasi perhitungan surat suara di Pilkada Gubernur 2018 lalu, dibuktikan dengan Surat Mandat.

"Dan hal ini ditakuti menjadi faktor bahwa Teradu dianggap dan diragukan keindepensiannya sebagai Penyelenggara Pemilu," ujarnya saat sidang DKPP.

Atas tuduhan tersebut, Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani menampik tudingan tersebut, bahkan dirinya menyebutkan tidak melakukan pelanggaran kode etik, dan telah bekerja dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang sebagaimana mestinya.

"Terkait pokok pengaduan, saya sudah mengklarifikasi hal ini didepan Ketua KPU RI dan Ketua KPU Prov Sumsel sebelum adanya pelantikan Anggota KPU Kab/Kota Se-Sumsel," ujar Eftiyani dalam jalannya persidangan.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Sidang Dr Muhammad menyampaikan bahwa hasil dari persidangan ini akan di pleno-kan dahulu di DKPP RI.

"Paling lama 2 Minggu sudah ada Keputusan, kita (DKPP, red) pleno-kan dahulu. Dan kami minta setelah adanya keputusan, paling lama 7 hari kerja, pihak terkait harus menjalankan keputusan yang final dan mengikat ini," ujar Ketua Majelis.

Sementara itu, Pengadu Riki Yudistira berharap DKPP dapat memberikan keputusan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Teradu, H Eftiyani Ketua KPU Palembang berharap jika tak terbukti dirinya meminta rehabilitasi nama baiknya.

Hadir dalam Sidang Kode Etik ini diantaranya 4 (empat) anggota KPU Kota Palembang lainnya Alex Berzili, Abdul Malik, Syafarudin Adam, serta Yati Oktavia, Sekretaris KPU Sumsel Drs Sumarwan MM, Saksi Pengadu Wahidudin dan KMS Ali Akbar, serta Saksi Teradu yang merupakan Tim Advokasi salah satu pasangan calon pada Pilkada 2018 yang lalu. (Abdul Hafiz)

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved