6 Fakta yang Perlu Diketahui Seputar E-KTP untuk WNA

E-KTP untuk WNA menjadi sorotan dan diperbincangkan beberapa hari terakhir setelah viralnya sebuah foto e-KTP milik WNA asal Ch

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Ilustrasi - Siswa SMAN 1 Pagaralam saat melakukan perekaman e-KTP di sekolah. Dukcapil melakukan jemput bola untuk mengejar target perekaman e-KTP, Selasa (27/2/2018). 

Sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan.

3. WNA tak punya hak politik
Kemendagri menegaskan, meski memiliki e-KTP, WNA tidak punya hak politik. Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.

"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan.

4. Perbedaan E-KTP untuk WNI dan WNA
Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama. Namun, Zudan menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan itu:
-E-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya. Sementara e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.
-Isian tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris. Ketiga kolom itu adalah kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan.
-Pada e-KTP WNA dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.

5. Pencetakan E-KTP WNA diinstruksikan dicetak setelah Pemilu 2019
Zudan memberikan arahan ke daerah agar pencetakan e-KTP untuk WNA dilakukan kembali setelah Pemilu 2019 selesai digelar.

"Saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa E-KTP WNA dicetak setelah nanti Pileg, Pilpres," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Dia mengatakan, arahan ini diberikan untuk mencegah kegaduhan terkait kartu identitas tersebut sehingga situasi jelang pemilu lebih kondusif.

6. Sudah dicetak 1.600 e-KTP untuk WNA
Sebanyak 1.600 keping e-KTP untuk WNA sudah dicetak sejak 2014.

"Penerbitan KTP-el WNA sampai saat ini kurang lebih 1.600 seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh," ujar Zudan.

Empat provinsi yang paling banyak menerbitkan e-KTP untuk WNA, yaitu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Penulis: Devina Halim

Like Facebook Sriwijaya Post Ya...

Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs https://nasional.kompas.com/ dengan Judul:
6 Fakta yang Perlu Diketahui soal E-KTP untuk WNA

====

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved