Berita Palembang

Bawaslu Nilai Pencopotan Ketua PPK IB1, KPU Palembang Dinilai Langgar Administrasi

Bawaslu Kota Palembang memutuskan sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Palembang atas pemberhentian

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua PPK IB1 yang diberhentikan Yudin Hasmin SE MM (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Widodo SH menunjukkan petikan putusan sidang dari Bawaslu. 

Sementara Kuasa Hukum Widodo SH dan M Ibrahim Adha dari Kantor Hukum Widodo dan rekan berharap KPU Palembang harus menjalankan keputusan Bawaslu dan mengembalikan hak marwah Yudin Hasmin SE MM seperti semula.

"Berdasarkan tersebut klien kami melapor ke Bawaslu Kota Palembang karena secara administratif itu sudah melampaui kewenangan KPU. Kami melapor tanggal 1 Februari 2010. KPU harus menjalankan keputusan Bawaslu dan mengembalikan hak marwah saudara Yudin Hasmin SE MM seperti semula. Agar tidak membuat resah penyelenggara di bawahnya," kata Widodo.

Menurut Widodo, pihaknya menduga KPU Kota Palembang telah melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 74 dan PKPU No 3 Pasal 64. Proses sidang Bawaslu menguatkan dengan amar putusan No 001/LP/PL.PP/ADM/Kot/06.01/II/2019 tertanggal 25 Februari 2019.

"KPU tidak boleh memberhentikan secara tetap. Mestinya kalau sudah terbukti. Ini jadi resah di penyelenggara PPK lainnya," pungkasnya.

Sidang Pelanggaran Administrasi ini dihadiri tiga komisioner KPU Palembang yakni Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi, Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH.

"Kakak lagi di Bogor. Kakak belum komentar. Yang jelas akan kita sikapi dalam rapat pleno KPU nantinya," kata Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved