Berita Palembang
Bawaslu Nilai Pencopotan Ketua PPK IB1, KPU Palembang Dinilai Langgar Administrasi
Bawaslu Kota Palembang memutuskan sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Palembang atas pemberhentian
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Bawaslu Kota Palembang memutuskan sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Palembang atas pemberhentian Ketua PPK IB1 Yudin Hasmin SE MM, Senin (25/1/2019).
Putusan Bawaslu yang diketuai M Taufik SE MSi pada rapat majelis pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu Palembang oleh M Taufik SE MSi, Eko Kusnadi SSos MSi, Dadang Apriyanto SPd MM, Eva Yuliana SPdi, dan Sri Maryati.
Adapun bunyi putusan tersebut berisikan:
1. Menyatakan KPU Kota Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme.
2. Memerintahkan kepada KPU Kota Palembang untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pemberhentian Yudin Hasmin SE MM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Datang Langsung ke Gubuk Reot Nenek Nuraini, Bupati OI Langsung Bedah 2 Rumah Sekaligus
• Berikut 3 Fakta Menarik Final Piala AFF U-22 2019 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand
• Final Piala AFF U-22 2019, Kapten Timnas Indonesia Terancam Absen, Andalkan 2 Pilar Pertahanan Ini
Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik SE MSi membenarkan telah sidang dan mempersilahkan KPU melaksanakan keputusan Bawaslu Palembang tersebut.
"Sesuai dengan surat keputusan yang sudah kita plenokan. Silahkan KPU Kota Palembang melaksanakan keputusan itu," kata Taufik.
Yudin Hasmin SE MM mengatakan dirinya terkejut pemberhentian dirinya oleh KPU ini berdasarkan adanya laporan berpartai.
"Ternyata inilah yang telah menggagalkan aku pada pencalonan komisioner KPU Kota Palembang. Aku terkejut selama ini tidak pernah berpartai. Aku tidak pernah ngisi formulir partai yang dimaksud. Dan partai yang dinaksud juga sudah memberikan klarifikasi bahwa tidak benar aku berpartai," ungkap Yudin mengawali pembicaraan.
• Bayi Mungil Dibuang Hidup-Hidup di Rawa Tanjung Lago Banyuasin, Nyaris Tenggelam
• Kapolres Lubuklinggau Mendadak Tes Urine Seluruh Anggotanya
• Meski Dijaga Satpam, Motor Milik Pegawai LRT Hilang di Parkiran, Baru Dikredit 4 Bulan
Diberhentikannya Yudin oleh KPU Palembang per 30 Januari 2019 berdasarkan laporan dari masyarakat peduli pemilu.
Sebelumnya tanggal 27 Januari 2019 memang ada surat yang ditujukan sebagai Ketua PPK IB1 minta klarifikasi yang ditandatangani Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH.
"Tanggal 29 Januari aku datang menemui Komisioner SDM dan Parmas Ibu Yetti. Aku disangkakan sebagai anggota Parpol PPP. Aku membantahnya karena dari November 2017 aku sebagai Ketua dan Anggota PPK IB1 sampai diterbitkannya surat pemberhentian itu," beber Yudin.
Lalu 29 Januari pukul 17.00 KPU rapat pleno memberhentikan Yudin. Tanggal 30 Januari Yudin mendapat surat pemberhentian. Tanggal 31 Januari diterbitkan PAW (Pengganti Antar Waktu) PPK IB 1 digantikan Monalisa.
"Hendaknya KPU dalam memberikan keputusan terhadap penyelenggara pemilu baik PPK, PPS, KPPS harus berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bukan dari data yang tidak jelas dan kepentingan sesaat bahwa kami selaku penyelenggara tingkat PPK sudah menjalankan amanat UU sebagaimana mestinya. Ini menjadi pembelajaran selaku penyenggara pemilu. Mestinya KPU menyerahkan ini bukti dia bersalah. Yang mutuskan DKPP. Sehingga saya tidak terdzolomi," kata Yudin.
Sementara Kuasa Hukum Widodo SH dan M Ibrahim Adha dari Kantor Hukum Widodo dan rekan berharap KPU Palembang harus menjalankan keputusan Bawaslu dan mengembalikan hak marwah Yudin Hasmin SE MM seperti semula.
"Berdasarkan tersebut klien kami melapor ke Bawaslu Kota Palembang karena secara administratif itu sudah melampaui kewenangan KPU. Kami melapor tanggal 1 Februari 2010. KPU harus menjalankan keputusan Bawaslu dan mengembalikan hak marwah saudara Yudin Hasmin SE MM seperti semula. Agar tidak membuat resah penyelenggara di bawahnya," kata Widodo.
Menurut Widodo, pihaknya menduga KPU Kota Palembang telah melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 74 dan PKPU No 3 Pasal 64. Proses sidang Bawaslu menguatkan dengan amar putusan No 001/LP/PL.PP/ADM/Kot/06.01/II/2019 tertanggal 25 Februari 2019.
"KPU tidak boleh memberhentikan secara tetap. Mestinya kalau sudah terbukti. Ini jadi resah di penyelenggara PPK lainnya," pungkasnya.
Sidang Pelanggaran Administrasi ini dihadiri tiga komisioner KPU Palembang yakni Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi, Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH.
"Kakak lagi di Bogor. Kakak belum komentar. Yang jelas akan kita sikapi dalam rapat pleno KPU nantinya," kata Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH.