Berita Muratara

Pria di Muratara Ini Usir Istri Baru Pulang dari Jambi, tak Digubris Lalu Ambil Samurai dan Dianiaya

Pria di Muratara Ini Usir Istri Baru Pulang dari Jambi, tak Digubris Lalu Ambil Samurai dan Dianiaya

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan 

Pria di Muratara Ini Usir Istrinya yang Baru Pulang dari Jambi, tak Digubris Lalu Ambil Samurai dan Dianiaya

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi.

Kali ini korbannya adalah Sisnawati (38) ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.

Ia melapor ke Polsek Rawas Ilir telah dianiaya oleh suaminya sendiri, Irawan (38).

Kasus dugaan KDRT ini bermula ketika korban pulang ke rumahnya di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir pada Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 15.00.

Dia pulang dari rumah orang tuanya di Surulangun, Jambi.

Setelah tiba di rumah, suaminya langsung marah-marah sambil berkata, "Larilah kau dari rumah".

Namun korban menolak untuk pergi, meski kemudian diancam akan dibunuh oleh suaminya.

Melihat istrinya tak menggubris ucapannya, Irawan makin marah lalu pergi ke dapur mengambil sebilah senjata tajam jenis samurai.

Namun saat itu samurai itu tak sempat digunakan oleh Irawan karena direbut oleh Supran yang ada di lokasi.

Kemudian Irawan langsung menerjang perut dan meninju kepala isterinya sebanyak empat kali.

Tak cukup di situ, dia kembali meninju kening istrinya satu kali hingga istrinya langsung terjatuh ke lantai.

Aksi Irawan terhenti setelah Supran dan anaknya Aldo melerai pertikaian orang tua mereka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka benjol di kepala belakang dan di kening.

Karena tidak senang atas perbuatan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan, maka pada Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 21.00, anggota mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya.

"Anggota kemudian langsung mendatangi TKP dan melihat pelaku berada di dalam rumah. Selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk ditindaklanjuti. Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti pedang samurai sepanjang kurang lebih 60 cm," kata Iptu Afrinaldi, Senin (11/2/2019).

Dikatakan Iptu Afrinaldi, dari hasil pemeriksaan, hubungan antara tersangka Irawan dengan istrinya Sisnawati memang kurang baik.

Berawal pada bulan November 2018, suami istri itu ribut, dipicu permasalahan karena sang suami kawin lagi.

Namun keributan saat itu sudah diselesaikan di tingkat desa.

"Dengan kejadian itu, korban pulang ketempat orang tuanya di Jambi. Dan ketika korban pulang kembali ke rumahnya, suaminya marah dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya," kata Iptu Afrinaldi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved