Berita Muaraenim

Perusahaan Penambangan Batu Bara Terkesan Kuasai Jalan Milik Pemkab Muaraenim

Sebuah Perusahaan penambangan batu bara PT DBU terkesan telah menguasai ruas jalan milik Pemkab Muaraenim.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tampak tumpukan batu untuk pengerasan jalan guna kepentingan angkutan batubara dan masyarakat muaraenim . 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM--- Sebuah Perusahaan penambangan batu bara PT DBU terkesan telah menguasai ruas jalan milik Pemkab Muaraenim dari Transad Desa Karang Raja hingga Desa Kepur, Kecamatan Kota Muaraenim, untuk kepentingan penambangan batubara perusahaan tersebut.

Padahal jalan tersebut dibuat dan dibangun menggunakan dana APBD Muaraenim puluhan miliar, Selasa (29/1/2019).

Dari pengamatan di lapangan, tampak belasan mobil mengangkut batu krokos berjejer di sepanjang jalan menunggu antrian membuang muatan.

Selain itu terlihat beberapa alat berat dan pekerja yang tengah sibuk melakukan pengerasan jalan milik Pemkab Muaraenim, namun sayangnya minim rambu-rambu sehingga cukup membahayakan para pengguna jalan terutama pada malam hari.

Padahal sebelumnya lahan dan pembuatan jalan tersebut dianggarkan menggunakan dana APBD Muaraenim puluhan miliar pada masa kepemimpinan Bupati Muaraenim almarhum H Kalamudin D SH MH.

Adapun tujuan pembuatan jalan itu, adalah sebagai jalan lintas dalam kota Muaraenim - Tanjungenim, tetapi malah seperti akan dikuasai perusahaan tersebut untuk kepentingan penambangan batubaranya.

Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yani MM, mengaku belum mengetahui betul permasalahan tersebut, namun ia akan segera memanggil manajemen perusahaan penambangan batubara sebagaimana perjanjian masalah jalan tersebut, dan bagaimana masyarakat bila menggunakannya.

“Saya belum tau masalah pengerasan jalan milik Pemkab Muaraenim  yang akan digunakan untuk kegiatan penambangan batubara perusahaan tersebut, nanti saya cek dulu,” jelas Ahmad Yani.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Ir H Ramlan Suryadi MSi, mengatakan status perusahaan dalam menggunakan jalan milik Kabupaten tersebut itu hanya pinjam pakai.

Jadi, meski jalan tersebut dilakukan pengerasan oleh perusahaan, tetapi tetap bisa digunakan oleh masyarakat bukan milik perusahaan.

Karena sebelumnya Pemkab Muaraenim dan pihak perusahaan telah membuat kesepakatan masalah penggunaan jalan tersebut.

Komisi II DPRD Sumsel Sayangkan Terjadinya Kekosongan Stok Beras di Gudang Bulog Kayuagung

Bupati Muaraenim Ajukan Raperda Anak Yatim Piatu, Duafa dan Fakir Miskin Juga Asuransi Kematian

Operasional Puskesmas di Palembang Dibantu Rp 600 Juta Pertahun. Diharapkan Pelayanannya Lancar

Masalah pemeliharaan jalan dan izin perlintasan kereta api yang terdapat pada jalan itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab perusahaan.

Dijelaskannya, badan jalan itu nantinya dibagi dua. Sebelah digunakan untuk kegiatan perusahaan dan sebelah lagi untuk masyarakat. Ketika ditanya sampai berapa lama izin pinjam pakai penggunaan jalan tersebut, ia belum bisa menjawabnya.

Di tempat terpisah Ketua DPRD Muaraenim Aries HB SE, ketika dikonfirmasi, pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan batu bara dan manajemen PT WSL.

Pemanggilan tersebut terkait perjanjian yang telah dibuat antara Pemkab Muaraenim dengan perusahaan batu bara masalah penggunaan jalan tersebut.

Sebab pada kesepakatan yang dibuat sebelumnya, perusahaan yang melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan itu, tetap harus memberikan kontribusi kepada Pemkab Muaraenim.

Dan pihak perusahaan menggunakan jalan tersebut sebagai akses untuk mengeluarkan batubara yang diproduksi menuju jalan khusus PT Servo.

Namun untuk menuju jalan PT Servo, perusahaan tersebut harus meminta izin dispensasi dari Gubernur Sumsel, karena melintasi jalan nasional.

Namun meski sudah ada izin, ia menganjurkan agar perusahaan membuat jalan khusus dengan melakukan pembebasan lahan masyarakat untuk menuju jalan khusus PT Servo untuk menghindari kemacetan akibat angkutan batubara.

Masih dikatakan Aries, kesepakatan yang dibuat antara Pemkab Muaraenim dan PT DBU, bahwa jalan tersebut tidak hanya sebatas pengerasan, melainkan dilakukan pengecoran.

Terutama badan jalan yang diperuntukkan bagi masyarakat. Dan jika jalan Kabupaten lainnya rusak akibat aktifitas angkutan batubara, maka mereka wajib memperbaikinya.(ari)

===

Tonton Video Terbaru di Youtube SripokuTV!
Dont Forget Like, Comment, Subscribe and Share!
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved