Berita Muaraenim
Bupati Muaraenim Ajukan Raperda Anak Yatim Piatu, Duafa dan Fakir Miskin Juga Asuransi Kematian
Ahmad Yani menegaska, khusus Raperda tentang anak yatim dan piatu tersebut untuk mewujudkan perlindungan dan pelayanan sosial dasar.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Untuk mendukung visi dan misi pasangan Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yani MM dan Wabup Muaraenim H Juarsah SH, Pemkab Muaraenim mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang anak yatim, anak piatu, anak yatim piatu, anak duafa atau anak fakir miskin dan lanjut usia ke DPRD Muaraenim untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami ajukan sebagai upaya Pemkab Muaraenim untuk melakukan pembinaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial," kata Ahmad Yani pada Pengajuan Raperda itu bersama dengan 11 Raperda lainnya dalam rapat paripurna ke III DPRD Muaraenim dipimpin Ketua DPRD Aries HB SE, Selasa (29/1/2019).
Dalam rapat paripurna ini, kata Ahmad Yani, pihaknya mengajukan 12 Raperda sebagai tindak lanjut dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Muaraenim.
Adapun ke-12 Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muaraenim tahun 2018-2023.
• Operasional Puskesmas di Palembang Dibantu Rp 600 Juta Pertahun. Diharapkan Pelayanannya Lancar
• Butuh Modal Usaha, Ajukan Kredit Pinjaman Modal ke Bank Palembang Tanpa Bunga
• Wawako Palembang Kaget Ada Praktek Jual Beli Lapak, Finda Ancam Copot Kepala Pasar
Kemudian Raperda tentang asuransi kematian bagi masyarakat, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang program berobat mudah dan gratis bagi masyarakat Kabupaten Muaraenim.
Selanjutnya Raperda tentang umroh dan wisata religi bagi masyarakat Kabupaten Muaraenim serta Raperda tentang anak yatim, anak piatu, anak yatim piatu, anak duafa atau anak fakir miskin dan lanjut usia.
Dijelaskan Ahmad Yani, khusus Raperda tentang anak yatim tersebut untuk mewujudkan perlindungan dan
pelayanan sosial dasar.
Kemudian mewujudkan pembinaan dan kemandirian menjamin pemberian bantuan langsung tunai, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan upaya penurunan jumlah anak dhuafa/ anak fakir miskin.
Dengan diajukannya Raperda tersebut, diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan kegiatan dalam upaya untuk membantu anak yatim, anak piatu, anak yatim piatu, anak duafa, anak fakir miskin dan lanjut usia agar mendapatkan kehidupan yang layak dan bermartabat. (ari).
===