Berita Muaraenim

Bupati Muaraenim Ajukan Raperda Anak Yatim Piatu, Duafa dan Fakir Miskin Juga Asuransi Kematian

Ahmad Yani menegaska, khusus Raperda tentang anak yatim dan piatu tersebut untuk mewujudkan perlindungan dan pelayanan sosial dasar.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI/DOKUMEN
Bupati Muaraenim, Ir H Ahmad Yani MM 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Untuk mendukung visi dan misi pasangan Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yani MM dan Wabup Muaraenim H Juarsah SH, Pemkab Muaraenim mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang anak yatim, anak piatu, anak yatim piatu, anak duafa atau anak fakir miskin dan lanjut usia ke DPRD Muaraenim untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami ajukan sebagai upaya Pemkab Muaraenim untuk melakukan pembinaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial," kata Ahmad Yani pada Pengajuan Raperda itu bersama dengan 11 Raperda lainnya dalam rapat paripurna ke III DPRD Muaraenim dipimpin Ketua DPRD Aries HB SE, Selasa (29/1/2019).

Dalam rapat paripurna ini, kata Ahmad Yani, pihaknya mengajukan 12 Raperda sebagai tindak lanjut dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Muaraenim.

Adapun ke-12 Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muaraenim tahun 2018-2023.

Operasional Puskesmas di Palembang Dibantu Rp 600 Juta Pertahun. Diharapkan Pelayanannya Lancar

Butuh Modal Usaha, Ajukan Kredit Pinjaman Modal ke Bank Palembang Tanpa Bunga

Wawako Palembang Kaget Ada Praktek Jual Beli Lapak, Finda Ancam Copot Kepala Pasar

Kemudian Raperda tentang asuransi kematian bagi masyarakat, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang program berobat mudah dan gratis bagi masyarakat Kabupaten Muaraenim.

Selanjutnya Raperda tentang umroh dan wisata religi bagi masyarakat Kabupaten Muaraenim serta Raperda tentang anak yatim, anak piatu, anak yatim piatu, anak duafa atau anak fakir miskin dan lanjut usia.

Dijelaskan Ahmad Yani, khusus Raperda tentang anak yatim tersebut untuk mewujudkan perlindungan dan
pelayanan sosial dasar.

Kemudian mewujudkan pembinaan dan kemandirian menjamin pemberian bantuan langsung tunai, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan upaya penurunan jumlah anak dhuafa/ anak fakir miskin.

Dengan diajukannya Raperda tersebut, diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan kegiatan dalam upaya untuk membantu anak yatim, anak piatu, anak yatim piatu, anak duafa, anak fakir miskin dan lanjut usia agar mendapatkan kehidupan yang layak dan bermartabat. (ari).

===

Tonton Video Terbaru di Youtube SripokuTV!
Dont Forget Like, Comment, Subscribe and Share!
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved