Berita OKU

4 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Jajaran Polres OKU

Kapolres OKU AKBP, Dra Ni Ketut Widayana dalam siaran persnya, Senin (29/1/2019) menjelaskan selama sepekan terakhir setidaknya empat pelaku

Penulis: Leni Juwita | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Pencuri kendaraan bermotor yang diamankan polisi. 

Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba kabur, polisi melepaskan tembakan peringatan namun tidak digubris.

Dilema Bek Tengah Manchester United, Pelatih Aston Villa Punya Jawabannya, Pemain Ini Solusinya

Video Adegan Rekonstruksi Kematian Inah Antimurti, Terungkap Cara Asri dkk Rencanakan Pembunuhan

AKP Dani Prasetya: Jangan Biarkan Anak Dibawah Umur dan Tak Punya SIM Bawa Kendaraan

Akhirnya polisi terpaksa melakukan tindakan  tegas terukur dengan menembak pelaku di bagian kaki, barulah tersangka bertekuk lutut.

Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil meloloskan diri saat dikejar polisi.  

Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit mobil pick up L 300 BG 8718 FM.

Kapolres didampingi Kabag Ops Polres OKU AKP M Ginting menjelaskan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved