Berita OKU

4 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Jajaran Polres OKU

Kapolres OKU AKBP, Dra Ni Ketut Widayana dalam siaran persnya, Senin (29/1/2019) menjelaskan selama sepekan terakhir setidaknya empat pelaku

Penulis: Leni Juwita | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Pencuri kendaraan bermotor yang diamankan polisi. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita

SRIPOKU.COM.BATURAJA --- Jajaran Polres OKU berhasil menggulung kawanan pencuri kendaraan bermotor (ranmor) roda dua dan roda empat.

Penangkapan empat tersangka ini dilakukan di tempat dan waktu berbeda.

Kapolres OKU AKBP, Dra Ni Ketut Widayana dalam siaran persnya, Senin (29/1/2019) menjelaskan selama sepekan terakhir setidaknya empat pelaku kejahatan mencuri ranmor ditangkap.

Tim Resmob Polres OKU di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S Kom bersama Kanit Pidum Polres OKU Ipda Karbianto dan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat Ipda G Suhaimi beserta anggota Resmob Polres OKU dan Reskrim Baturaja Barat berhasil mendeteksi tersangka.

Penumpang Bus Ini Santai Bawa 18 Kg Ganja dari Jakarta ke Surabaya, Namun Akhirnya Ini yang Terjadi

Saddil Ramdani Akan Bergabung Pada 2 Februari Sebagai Peserta TC Timnas U-22, Nasib Ezra dan Egy?

Pengantin Wanita Harus Tes Perawan, Syarat Menikah di Desa Tanjung Menang Banyuasinl

Polisi langsung berhasil mengamankan tersangka ERS (19), dari keterangan tersangka ERS polisi berhasil mengorek informasi tentang pencurian di rumah korban Edy Susanto (40) di perumahan Talang Aman Residen Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat.

Menurut pengakuan tersangka ERS, pencurian tersebut dilakukan DA ( tertangkap dan MU (masih buron).

Polisi juga menangkap tersangka  berinisial An (26) yang menggelapkan sepeda motor  vixion milik korban Gilang.

Menurut Kapolres, modus operandinya pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban yang berterali dengan menggunakan pahat.

Momen Langka, Penampakan 2 Ekor Lumba-lumba di Sungai Kualuh Labura Jadi Tontonan Warga

Warga Bermukim di Pinggiran Sungai Komering Diminta Waspada, Ancaman Berbagai Jenis Penyakit Kulit

Jabat Kapolres Empatlawang, AKBP Eko Yudi Karyanto Langsung Action

Setelah berhasil masuk kedalam rumah dalam keadaan sepi pemilki rumah sedang tertidur pulas.

Selanjutnya pencuri mengambil  dua unit sepeda motor  dan satu unit HP diruang tamu.  

Pukul 02.30 korban terbangun mendengar mertuanya berteriak mengatakan ada maling, setelah diperiksa ternyata memang benar motor dan Hp korban sudah hilang.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Asus, satu unit sepeda motor honda beat Nopol BG 4176 LF warna merah milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter BG 6743 FV warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa nopol milik tersangka DA.   

Jabat Kapolres Empatlawang, AKBP Eko Yudi Karyanto Langsung Action

Bermodal Proposal Atas Nama Siskamling, Pria di Palembang Ini Palak Toko-Toko di Palembang

Bermodal Proposal Atas Nama Siskamling, Pria di Palembang Ini Palak Toko-Toko di Palembang

Polisi juga mengamankan pencuri mobil L 300 pick up milik Meri yang diparkir di depan salah satu toko di wilayah Kecamatan Baturaja Timur.

Pencurian mobil senilai Rp 200 juta itu dilakukan oleh Ba (tertangkap) bersama pelaku lainnya inisial De (DPO) dan In (DPO).

Tersangka yang tercatat warga Pagaralam ini memang merupakan resedivis DPO Polres Pagar Alam.

Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba kabur, polisi melepaskan tembakan peringatan namun tidak digubris.

Dilema Bek Tengah Manchester United, Pelatih Aston Villa Punya Jawabannya, Pemain Ini Solusinya

Video Adegan Rekonstruksi Kematian Inah Antimurti, Terungkap Cara Asri dkk Rencanakan Pembunuhan

AKP Dani Prasetya: Jangan Biarkan Anak Dibawah Umur dan Tak Punya SIM Bawa Kendaraan

Akhirnya polisi terpaksa melakukan tindakan  tegas terukur dengan menembak pelaku di bagian kaki, barulah tersangka bertekuk lutut.

Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil meloloskan diri saat dikejar polisi.  

Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit mobil pick up L 300 BG 8718 FM.

Kapolres didampingi Kabag Ops Polres OKU AKP M Ginting menjelaskan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved