Pemprov Sumsel Ajukan Tujuh Raperda Menuju Sumsel Maju Untuk Semua, Berikut Raperda yang Diajukan

Pemprov Sumsel Ajukan Tujuh Raperda Baru Menuju Sumsel Maju Untuk Semua

Editor: Welly Hadinata
HUMAS PEMPROV SUMSEL
Wagub Sumsel Mawardi Yahya 

Pemprov Sumsel Ajukan Tujuh Raperda Baru

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya menyampaikan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna ke 56 tahun 2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (21/01).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Gantanda tersebut, Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya menuturkan, ke tujuh Raperda yang diajukan merupakan yang pertama kalinya disampaikan pasangan HD-MY sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2018-2023 pasca dilantik pada awal Oktober 2018 lalu.

Karena itu Wagub berharap Raperda ini nantinya bisa menjadi landasan dalam visi dan misi menuju "Sumsel Maju Untuk Semua” .

Menhan RI Ryamizard Ingatkan Waspadai Ancaman Jelang Pemilu di Sumsel, Berikut Bentuk Ancamannya

Buron Empat Tahun Pembobol Rumah di Desa Nirwana Keok Ditembak Petugas

Aksi Penolakan Larangan Parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kembali Datangi Kantor Walikota Palembang

“Visi dan Misi tentunya tidak akan dapat terwujud dengan baik tanpa adanya dukungan dari seluruh stakeholder terutama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Wagub Mawardi Yahya merinci ke tujuh Raperda yang disampaikan untuk dibahas dan diteliti menjadi Perda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023.

Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Tak Rela Dimadu, 7 Artis Cantik Ini Pilih Bercerai dari Suami, Ada yang Menikah hingga 3 Kali!

Asap Tebal Cokelat-Hitam Muncul di Gunung Kerinci Jambi. Nasib 6 Pendaki dari Medan-Jawa Belum Tahu

Pesona Air Terjun Liawan Mamasa Memikat Wisatawan Lokal hingga Mancanegara

Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu.

Kemudian Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan yang terakhir adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok

"Peraturan daerah merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan langsung dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat.

Hal ini antara lain disebabkan materi muatan/substansi dari peraturan daerah adalah seluruh materi kebutuhan hukum masyarakat yang senantiasa terus berkembang dan dinamis,” tuturnya.

Malam Ini Supermoon, Ini Amalan Saat Gerhana Bulan dan Cerita Ketika di Zaman Rasulullah

Video Sumsel Cetak Rekor Dunia MURI 4.550 Pengawas Pemilu Apel Kesiapan Pemilu

6 Rekomendasi Warna Lipstick untuk Kulit Gelap, dari Peach hingga Merah

Mawardi Yanya menyebutkan, RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan kurun waktu lima tahun ke depan, yang menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan pembangunan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota.

RPJAD disusun dengan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.

Dengan tetap memperhatikan dinamika perkembangan daerah dan nasional yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif dan berkeadilan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“RPJMD ini diharapkan pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan akan mempunyai arah dan tujuan yang jelas dan terkendali sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan akan dapat terwujud dengan baik sesuai harapan,” imbuhnya.

Sebelum Meninggal, Ustaz Maulana Sempat Mimpikan Sang Istri, Oki Setiana Dewi Nangis Pilu Lihat ini

Pengaduan Warga Negara Asing Ilegal

Meski Ditawar Rp 1 Triliun oleh Israel, Seorang Pria Palestina ini Tolak Jual Rumahnya

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved