Lapor Mang sripo

Pengaduan Warga Negara Asing Ilegal

Kepada Imigrasi Palembang, kemana kami bisa memberikan laporan apabila melihat atau mengetahui ada WNA yang dicurigai tidak ada ijin tinggal di

Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM
Ilustrasi - Sriwijaya Post. 

SRIPOKU.COM - Kepada Imigrasi Palembang, kemana kami bisa memberikan laporan apabila melihat atau mengetahui ada Warga Negara Asing (WNA) yang dicurigai tidak ada ijin tinggal di Palembang? Kalau bisa, ada semacam call center sehingga masyarakat tidak harus jauh-jauh ke kantor. Karena, seperti saya misalnya, yang tinggal di Palembang bagian Ilir tentu akan sangat repot untuk datang ke sana.

Berita Lainnya:
Terus Pantau Ijin Tinggal Warga Negara Asing
WNA Cina Ini Diminta Warga Lahat Sembelih Kerbau untuk Bersih Kampung, Ternyata Hal Ini Dilakukannya

Kita terus menerima laporan dari masyarakat baik itu melalui laporan yang masuk di Kantor Imigrasi ataupun dari Aplikasi Pengaduan, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di website www.imigrasi.go.id. Bagi masyarakat yang merasa melihat keberadaan orang asing dan meresahkan, diharapkan segera melaporkan langsung ke Kantor Imigrasi Palembang yang beralamat Jalan Pangeran Ratu kawasan Jakabaring Palembang atau aplikasi pengaduan APOA. Kami harap keterbukaan dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan orang asing dan jangan seakan ditutup-tutupi. (mg4)
0813681345xx

Raja Ulul Azmi Syahwali
Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

===

Tonton Video Terbaru di Youtube Sriwijaya Post!
Dont Forget Like, Comment, Subscribe and Share!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved