Lapor Mang sripo
Pengaduan Warga Negara Asing Ilegal
Kepada Imigrasi Palembang, kemana kami bisa memberikan laporan apabila melihat atau mengetahui ada WNA yang dicurigai tidak ada ijin tinggal di
Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM - Kepada Imigrasi Palembang, kemana kami bisa memberikan laporan apabila melihat atau mengetahui ada Warga Negara Asing (WNA) yang dicurigai tidak ada ijin tinggal di Palembang? Kalau bisa, ada semacam call center sehingga masyarakat tidak harus jauh-jauh ke kantor. Karena, seperti saya misalnya, yang tinggal di Palembang bagian Ilir tentu akan sangat repot untuk datang ke sana.
Berita Lainnya:
• Terus Pantau Ijin Tinggal Warga Negara Asing
• WNA Cina Ini Diminta Warga Lahat Sembelih Kerbau untuk Bersih Kampung, Ternyata Hal Ini Dilakukannya
Kita terus menerima laporan dari masyarakat baik itu melalui laporan yang masuk di Kantor Imigrasi ataupun dari Aplikasi Pengaduan, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di website www.imigrasi.go.id. Bagi masyarakat yang merasa melihat keberadaan orang asing dan meresahkan, diharapkan segera melaporkan langsung ke Kantor Imigrasi Palembang yang beralamat Jalan Pangeran Ratu kawasan Jakabaring Palembang atau aplikasi pengaduan APOA. Kami harap keterbukaan dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan orang asing dan jangan seakan ditutup-tutupi. (mg4)
0813681345xx
Raja Ulul Azmi Syahwali
Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
===