Lapor Mang Sripo
Terus Pantau Ijin Tinggal Warga Negara Asing
Kepada Imigrasi Palembang, mengingat kota kita yang sudah menjadi salah satu favorit WNA, mohon sekiranya jangan kendor dalam mengawasi ijin tinggal
SRIPOKU.COM - Kepada Imigrasi Palembang, mengingat kota kita yang sudah menjadi salah satu favorit Warga Negara Asing (WNA), mohon sekiranya jangan kendor dalam mengawasi ijin tinggal mereka.
Akan menjadi kerugian kita bersama apabila WNA yang mungkin saja ijin tinggalnya sudah habis tetapi masih tetap berada di Palembang. Andai kata ini ada ditemukan, mohon segera ada penindakannya, terima kasih.
0896283955xx
Berita Lainnya:
• Berita Palembang: Tiga WNA RRC Hipnotis Warga Palembang. Modusnya Bacakan Mantra Tolak Musibah
• WNA Nigeria Otak Penipuan Via Chat FB, Modusnya Ngaku Tentara Inggris di Afganistan
Jawaban
Untuk diketahui, belum lama ini kita mendapati sembilan WNA yang kebanyakan menyalahi izin, seperti penyalahgunaan izin tinggal, (Over Stay) melebihi izin tinggal, dan Izin kunjungan melalui Visa Kunjungan, Visa Kerja, dan Visa Wisata. Kita masih rutin melakukan pengawasan rutin, seperti di perusahaan-perusahaan dan tempat penginapan. Sementara ini terus melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat baik itu melalui laporan yang masuk di Kantor Imigrasi ataupun dari Aplikasi Pengaduan, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Bagi masyarakat yang merasa melihat keberadaan orang asing dan meresahkan, diharapkan segera melaporkan langsung ke Kantor Imigrasi Palembang yang beralamat Jalan Pangeran Ratu kawasan Jakabaring Palembang atau aplikasi pengaduan APOA. Kami harap keterbukaan dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan orang asing dan jangan seakan ditutup-tutupi. (mg4)
Raja Ulul Azmi Syahwal
Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post