Buya Menjawab

Surah Yaasiin untuk Mengazab Orang Mencuri

apa hukumnya bagi masyarakat atau jemaah masjid yang membacakan surah Yaasiin dengan tujuan agar orang diazab atau celaka karena telah mencuri uang

Editor: Bejoroy
ISTIMEWA
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
PAK Kyai apa hukumnya bagi masyarakat atau jemaah masjid yang membacakan surah Yaasiin dengan tujuan agar orang diazab atau celaka karena telah mencuri uang kotak infaq masjid? Karena telah terjadi di desa saya di OKI, orang yang dibacakan surah Yaasiin belum sampai satu bulan, orang tersebut sakit beberapa hari kemudian meninggal dunia.

Berita Lainnya:
Sempat Jadi DPO, 2 Pria Pencuri Kotak Amal Masjid Ini Berhasil Dibekuk, Ini Ancaman Hukumannya
Lagi lagi Pencuri Kotak Amal Masjid di Muaradua Tercyduk CCTV

Mohon jawaban Pak Kyai, karena jawaban Pak Kyai akan saya sampaikan kepada jemaah masjid kami di depan Pusri karena uang kotak amal masjid kami telah dicuri sehingga jemaah masjid akan melakukan pembacaan surah Yaasiin dengan tujuan seperti di ata

Jawab:
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
Salah satu doa di ijabah Allah SWT. diantaranya setelah khotam Al-Quran. Satu kali khotam surah Yaasiin setara dengan sepuluh kali khotam Al-Quran .

Rasulullah saw. bersabda: "Bahwasanya bagi tiap-tiap sesuatu ada hati, dan hati Al-Quran itu Yaasiin. Dan barang siapa membacanya sekali niscaya ditulis Allah SWT. baginya sama dengan membaca Al-Quran sepuluh kali". (HR. At Tarmizi, Ad Daromi, dho'f, Faidlul qadir, bab al- mim)

Dari penjelasan dan pertanyaan di atas berkesimpulan bahwa pengurus masjid di depan Pusri mau membaca Yaasiin supaya orang mencuri uang celengan masjid itu sama seperti di OKI (meninggal dunia).

Masalahnya, apakah sudah seimbang balasan orang yang mencuri uang celengan masjid yang jumlahnya "sekian" didoakan supaya mati. Memang kematian adalah hak prerogatif Allah SWT.

Menurut Rasulullah SAW.: "Hukuman mati hanya untuk;
1. Orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja (Al-Quran, Suarah Al-Baqarah ayat 178,179)
2. Seorang Laki-laki yang sudah beristri atau wanita yang sudah bersuami atau duda atau janda berzina,
3. Orang murtad dari agama Islam.

Hukuman orang yang mencuri (sampai satu Nishab curi yang diatur oleh Undang-undang) adalah potong tangan. Dengan syarat-syarat;
1. Nilai harta yang dicuri jumlahnya mencapai satu nishab, yaitu kadarnya ditentukan oleh Undang-undang.
2. Barang curian itu dapat diperjual belikan.
3. Barang dan/atau uang dicuri bukan milik baitul mal.
4. Pencuri usianya sudah dewasa.
5. Perbuatan dilakukan atas kehendaknya bukan atas paksaan orang lain.
6. Tidak dalam kondisi krisis ekonomi.
7. Pencuri melakukan perbuatannya bukan karena untuk memenuhi kebutuhan pokok.
8. Korban pencurian bukan orang tua (dari yang mencuri), dan bukan pula keluarga dekatnya (muhrim).
9. Pencuri bukan pembantu korbannya.

10. Ketentuan potong tangan adalah sebelah kiri. Jika melakukan untuk yang kedua kalinya maka yang harus dipotong adalah kaki kanannya. Jika ia masih melakukan untuk yang ketiga kalinya maka yang harus dipotong adalah tangan kanannya. Jika ia masih melakukan untuk yang keempatkalinya maka yang harus dipotong adalah kaki kirinya. Jika ia masih melakukan untuk yang kelima kalinya maka harus dijatuhkan hukuman mati. (Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika Jakarta Cetakan kedua, Th. 2007.,hlm.67).

Membaca surah Yaasiin dengan tujuan supaya orang yang mencuri uang celengan masjid meninggal dunia tidak dibenarkan dalam hukum Islam (tidak boleh).

Hati-hati dalam berdoa, sebab kata Rasulullah SAW. Apabila seseorang mendoakan kebaikan untuk saudaranya, maka malaikat yang mendengar doa tersebut berdoa supaya kebaikan itu dikaruniakan kepada orang yang berdoa itu, begitu pula sebaliknya, jika seseorang mendoakan supaya orang lain celaka, maka malaikat yang mendengar doa itu mendoakan supaya kecelakaan tsb. menimpa orang yang berdoa itu.

Saran kepada Pengurus Masjid:
1. Celengan masjid segera dikeluarkan uangnya dan dihitung bersam-sama dan dibuat berita acara yang ditandatangani bersama (asas transparansi).

2. Tidak membiarkan uang sumbangan berlama-lama mengendap di bank, segera dipergunakan untuk kepentingan ummat Islam supaya orang yang berinfaq segera mendapat pahala.

3. Makmurkan masjid dengan Sholat berjamaah lima waktu dan Jum'at, rekrut imam-imam sholat yang memenuhi syarat-syarat imam (supaya jamaah tidak kecewa mengikuti sholat berjamaah), memperbanyak kegiatan rutin; Majlis Ta'lim, pelatihan-pelatihan Imam dan Khatib, pelatihan azan, pelatihan penyelenggaraan jenazah laki-laki dan perempuan, dll.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved