Berita Palembang

Rekon Kasus Pembunuhan, Tersangka Kalap Tusuk hingga Menewaskan Pemerasnya yang Minta Rp 100 Ribu

Pemerasan yang dilakukan oleh korban Hendra Wijaya, terhadap tersangka Supriadi alias Ondok (32), harus berakhir tragis.

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Proses rekontruksi polsek IB, Jumat (18/1). Kasus bermula dari pemerasan korban terhadap tersangka. 

Kapolsek IB II, Kompol Agus Hairuddin saat ditemui usai rekontruksi mengatakan, rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas karena akan segera disidangkan," ujar Agus.

Lanjut Agus, selain melengkapi berkas pihaknya juga tahu adegan per adegan yang dilakukan tersangka untuk membunuh korbannya.

Jakabaring Jadi Pusat Pengembangan Kota Palembang, Gubernur Herman Deru Safari Jumat di Komplek OPI

Larangan Parkir Jalan Jenderal Sudirman Ombudsman Sumsel Bakal Panggil Dishub Palembang

Cara Praktis Download MP3 Lagu Seventeen Kemarin. Ada Kunci Gitar dan Lirik Lagu Kemarin Seventeen

"Jadi kalau ada yang terlewat saat pemeriksaan bisa di tambahkan di rekon ini," tuturnya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni 338 KUHP.

"Tersangka ini melakukan pembujuhan ini karena dendam sering dimintainuang dan juga di pukul korban ," ujarnya.

===

Tonton Video Terbaru di Youtube Sriwijaya Post!
Dont Forget Like, Comment, Subscribe and Share!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved