Tak Satu pun Keluarga Memberi Dukungan Menghadapi Masalah Hukum, Begini Tanggapan Vanessa Angel

Sembari terisak, Vanessa Angel mengungkap kesedihannya setelah namanya disebut-sebut terlibat prostitusi online. Ditambah lagi kini statusnya

Editor: Siti Olisa
Kolase/Instagram
Vanessa Angel akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi online 

Bahkan, menurut Frans jumlah foto dan video yang dikirimkan oleh Vanessa bisa dikatakan cukup banyak.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.

Selain itu, Frans Barung juga turut menjelaskan bahwa video yang dikirim oleh Vanessa Angel tersebut memiliki durasi yang beragam.

Tak Hanya Aktif Cahtting Nakal, Polisi Beberkan Soal Video Panas Vanessa Angel di Ponsel Muncikari

Bernostalgia dengan Ten Years Challenge di Medsos. Tya Gumay Ingat Cinta Monyetnya

Bernostalgia dengan Ten Years Challenge di Medsos. Tya Gumay Ingat Cinta Monyetnya

"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," terang Frans, seperti dikutip dari Surya.co.id.

Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Vanessa Angel tersebut akan mempengaruhi status hukumnya.

"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.

Frans Barung lantas menjelaskan bahwa segala hal terkait status hukum Vanessa Angel akan dijelaskan oleh Polda Jatim.

"Status hukum artis Vanessa Angel nanti disampaikan Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan) ya," ujarnya.

Bernostalgia dengan Ten Years Challenge di Medsos. Tya Gumay Ingat Cinta Monyetnya

Bank Sumsel Babel Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan. Target Salurkan Dana Talangan Rp50 Miliar

Alex Noerdin akan Rehab Lapangan Talang Jawo Empat Lawang

Sebelumnya, dikutip TribunWow.com dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang kemungkinan bisa menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Frans Barung.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli IT kemudian ahli bahasa dan ahli kekriminologi, dan tiga ahli itu menyatakan bahwa disampaikan dalam melakukan chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.

Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan muncikari menjerumus ke hal yang berbau porno.

"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.

Lanjutnya, Frans mengungkapkan transaksi itu bukan hanya muncikari yang mengendalikan, namun juga Vanessa.

"Lebih dalam lagi, bukan germo yang mengendalikan tapi pengendaliannya langsung dilakukan secara otomatis dilakukan secara penting adalah VA tadi." ungkap Frans.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved