Menyelamatkan Petani Karet
Ibarat sudah jatuh tertimta tangga pula, begitulah nasib petani karet saat ini --terlebih di Sumsel.
Kebijakan pemerintah atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk komoditas karet, memperburuk nasib petani.
Meskipun PPN dikenakan kepada pengusaha, faktanya pengusaha akan membebankannya kepada petani, dengan cara mengurangi harga beli karet dari petani.
Untuk itu, Menteri Keuangan diharapkan segera menghapus PPN 10% atas komoditas karet, sebagaimana Menteri Keuangan menghapus pajak ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang diberlakukan mulai bulan Desember ini.
Dengan dihapusnya PPN atas komoditas karet, diharapkan harga jual karet yang diterima petani akan meningkat.
Kelima, membantu mengatasi penyakit tanaman karet.
Penyakit gugur daun pada tanaman karet sejatinya bersifat alami, terjadi saat musim kemarau tiba.
Namun, gugur daun berulang di luar musim kemarau, yang terjadi 3-4 kali dalam setahun adalah hal baru.
Sebagai sesuatu yang baru, penyakit gugur daun berulang belum sepenuhnya dipahami petani karet.
Petani tidak mengetahui penyebab, terlebih penanggulangannya.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan atau Balai Penelitian Karet perlu segera mengidentifikasi dan membantu menanggulangi penyakit ini.
Berulangnya penyakit gugur daun (fusicoccum) akan mengurangi produktifitas kebun karet dan memperpanjang penderitaan petani.
Bauran kebijakan tersebut akan dapat diimplementasikan secara efektif oleh Kementerian dan Lembaga, apabila Presiden menerbitkan peraturan –PP/Perpres/Inpres- sebagai acuan dan pedomannya.
Naiknya harga komoditas karet tidak hanya sekedar dapat menyelamatkan petani karet dari kebangkrutan, lebih dari itu, akan mendorong bangkitnya perekonomian masyarakat. Pertanyaan kita Mampukah ?
===
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/agus.jpg)