Berita Palembang

Reaksi Kapolda Sumsel Saat Bertemu dengan Penabraknya. Kapolda: Korbannya Dilihat Dulu, Jangan Lari

Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Polisi Zulkarnain Adinegara, bertemu secara langsung dengan pelaku penabraknya

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Kapolda Sumsel bertemu dengan pelaku penabrak dirinya saat sedang bersepeda, di RS Bhayangkara, Minggu (6/1). (Rangga Erfizal). 

Namun, satu kesalahan Yongki yang dianggap Kapolda cukup fatal yakni, meninggalkan korban begitu saja. Menurut Zulkarnain, seharusnya Yongki menolong korbannya terlebih dahulu.

"Mungkin pertama ada baiknya dilihat dulu korbannya, yang ditabrak mak mano,tunjukan empatinya. Kedua, kalau takut dikeroyok, silakan ke kantor polisi untuk memberitahu sudah terjadi kecelakaan."

"Kalau saya pribadi tidak masalah, alhamdulilah sehat. Memang pagi itu saya sedang olahraga seperti biasa," ujar Kapolda.

Ikhwal insiden jatuhnya Zulkarnain berawal dari senggolan antara sepeda dengan kendaraan Yongki.

Menurut Yongki dirinya saat melintas di jalan KS Tubun, sempat terasa bersenggolan namun, dirinya memilih untuk terus berjalan.

"Terasa nyenggol, cuma saya terus berjalan. Takut saya dipukulin. Ditambah saya sedang membawa penumpang ketika bersenggolan."

"Jadi saya memilih antar penumpang lebih dulu. Usai mengantar, baru saya berencana pergi ke kantor grab, namun ditengah jalan saya dihentikan," ujarnya.

Yongki dibawa petugas untuk diperiksa lebih lanjut mengenai insiden tersebut. Meski sempat diamankan petugas, Yongki akhirnya tidak diproses secara hukum. Hak tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda. Menurutnya, tidak akan ada proses hukum bagi pelaku yang menabrak dirinya, karena kasus tersebut hanyalah musibah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Palembang,Kompol Arif. Menurutnya, secara tersirat Kapolda sudah memberikan kata maaf untuk pelaku Yongki Sagita (54) warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kapak tengah RT 2 RW 2 Prabumulih tersebut.

"Jadi untuk kasus dan proses hukum penyerempetan itu sudah dihentikan. Dan Kapolda sudah memberikan maaf secara langsung. Karena prosesnya sudah dihentikan maka sepeda motor dan baju Yongki yang sempat dijadikan barang bukti akan kita kembalikan," ujar Kompol Arif, usai menemani Yongki bertemu Kapolda.

Lanjut Arif, soal tidak berlanjutnya proses hukum Yongki dikarenakan ada ketentuan lain yang membuat proses hukum tersebut batal, yakni kata maaf dari korban.

"Ada pasal-pasal tertentu. Memang saja kalau korbannya tidak meninggal dunia. Apabila kedua korban saling memaafkan, proses hukum bisa berhenti," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved