Berita Palembang
Pembunuh Sofyan, Driver Taksi Online, Divonis 10 Tahun Penjara. Keluarga Korban Terpaksa Menerima
Pembunuh Sofyan, Driver Taksi Online, Divonis 10 Tahun Penjara. Keluarga Korban Terpaksa Menerima
Pembunuh Sofyan, Driver Taksi Online, Divonis 10 Tahun Penjara. Keluarga Korban Terpaksa Menerima
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Frans (16), terdakwa pembunuh Sofyan, driver taksi online (taksol), divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Klas I A Palembang, Selasa (11/12/2018).
Meski masih ada perasaan kesal yang mengganjal di dalam hati, keluarga korban, terutama Kgs Roni (ayah Sofyan) akhirnya dapat menerima putusan vonis pengadilan tersebut.

• Terdakwa Pembunuh Sopir Taksol Sofyan Dituntut 10 Tahun, Roni Emosi Lihat Pembunuh Anaknya Disidang
• Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Taksol, Tim Jatanras Polda Sumsel dan Dokter Gigi Dapat Penghargaan
• Pelaku Pembunuhan Sopir Taksol Coba Bersujud dan Minta Maaf Kepada Keluarga
• Tak Laku Lagi & Dilupakan, 3 Artis Ini Pilih Jadi Sopir Taksi Online. No 2 Jebolan Indonesian Idol!
• Pelaku Sodomi Imingi Korbannya dengan Uang Rp 2.000

"Saya mungkin menerima vonis yang ada walau dengan keterpaksaan," ujarnya setelah pembacaan vonis terhadap terdakwa Frans, Selasa (11/12/2018).
Frans yang masih di bawah umur ini divonis sesuai dengan tuntutan JPU yakni penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Subur Susatyo di Pengadilan Klas I A Palembang.
Sebelumnya Ahmad Arizal, kuasa hukum dari Frans, telah mengajukan pledoi atau pembelaan kepada hakim.
Menurut Ahmad Arizal, pada saat kejadian terdakwa tengah berada di dalam tekanan ketiga rekannya yang sudah dewasa.
• Pelaku Pembunuhan Sopir Taksol Jalani Rekontruksi, Akui Injak Korban Sampai Mati
• Jenazah Sofyan Supir Taksol Diserahkan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
• Kapolda Ultimatum Perampok Sopir Taksol Sofyan Kejar Sampai ke Liang Kubur

Selain itu, tujuan utama Frans ini hanya ingin melakukan pencurian saja bukan melakukan pembunuhan.
"Karena itu kami mengajukan pledoi dengan pasal 365 KUHP pasal 2 yakni pencurian dengan kekerasan," katanya saat ditemui setelah persidangan.
Namun majelis hakim tetap memberikan vonis berdasarkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Vonis ini cukup tinggi.
Meskipun begitu, ia pun tetap menerimanya karena berdasarkan UU perlindungan anak pidana yang diberikan hanya 10 tahun berbeda dengan pidana orang dewasa.
"Jadi saya sebagai penasihat hukumnya itu menerima saja," ujarnya.
• Video Dua Bocah Jadi Korban Pedofil, Pelaku Imingi Uang Rp.2000. Begini Pengakuannya
• Bahaya Gunakan Kipas Angin Menyala saat Tidur
• 20 Lagu Terbaru dan Populer di Bulan Desember 2018, Lengkap dengan Videonya. No 3 Via Vallen Selow
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Purnama Sofyan mengatakan, memang sejak awal pihaknya menuntut dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana atau 365 dengan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban mati.
Hakim pun kemudian memutuskan pasal 340 karena berdasarkan fakta persidangan lebih kuat ke pembunuhan berencana baik mulai pemesanan hingga peran masing-masing pelaku.
"Jadi hakim pun menuntut sesuai tuntutan kami dengan pasal 340 Juncto 55 ayat 1. Tapi, karena mengacu pada UU Perlindungan Anak jadi hanya dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun berbeda dengan orang dewasa," jelasnya.