Berita Palembang

Pembunuh Sofyan, Driver Taksi Online, Divonis 10 Tahun Penjara. Keluarga Korban Terpaksa Menerima

Pembunuh Sofyan, Driver Taksi Online, Divonis 10 Tahun Penjara. Keluarga Korban Terpaksa Menerima

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Frans, terdakwa pembunuh sopir taksi, Sofyan, menjalani sidang tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri 1A, Senin (10/12/2018). Sementara Kgs Roni emosi melihat pembunuh sang anak menjalani persidangan. Pembunuh Sofyan, Driver Taksi Online, Divonis 10 Tahun Penjara. Keluarga Korban Terpaksa Menerima 

Pembunuh Sofyan, Driver Taksi Online, Divonis 10 Tahun Penjara. Keluarga Korban Terpaksa Menerima

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Frans (16), terdakwa pembunuh Sofyan, driver taksi online (taksol), divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Klas I A Palembang, Selasa (11/12/2018).

Meski masih ada perasaan kesal yang mengganjal di dalam hati, keluarga korban, terutama Kgs Roni (ayah Sofyan) akhirnya dapat menerima putusan vonis pengadilan tersebut.

Foto kiri: Alm.Sofyan semasa hidup, Foto kanan: Fitriani (32) dan Rafli (14), istri dan anak korban Sofyan yang meratapi peti jenazah setelah diserahkan petugas di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang, Jumat (16/11/2018).
Foto kiri: Alm.Sofyan semasa hidup, Foto kanan: Fitriani (32) dan Rafli (14), istri dan anak korban Sofyan yang meratapi peti jenazah setelah diserahkan petugas di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang, Jumat (16/11/2018). (SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA)

Terdakwa Pembunuh Sopir Taksol Sofyan Dituntut 10 Tahun, Roni Emosi Lihat Pembunuh Anaknya Disidang

Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Taksol, Tim Jatanras Polda Sumsel dan Dokter Gigi Dapat Penghargaan

Pelaku Pembunuhan Sopir Taksol Coba Bersujud dan Minta Maaf Kepada Keluarga

Tak Laku Lagi & Dilupakan, 3 Artis Ini Pilih Jadi Sopir Taksi Online. No 2 Jebolan Indonesian Idol!

Pelaku Sodomi Imingi Korbannya dengan Uang Rp 2.000

Jenazah Sofyan Supir Taksol Diserahkan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Jenazah Sofyan Supir Taksol Diserahkan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati (Sripoku.com / Welly Hadinata)

"Saya mungkin menerima vonis yang ada walau dengan keterpaksaan," ujarnya setelah pembacaan vonis terhadap terdakwa Frans, Selasa (11/12/2018).

Frans yang masih di bawah umur ini divonis sesuai dengan tuntutan JPU yakni penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Subur Susatyo di Pengadilan Klas I A Palembang.

Sebelumnya Ahmad Arizal, kuasa hukum dari Frans, telah mengajukan pledoi atau pembelaan kepada hakim.

Menurut Ahmad Arizal, pada saat kejadian terdakwa tengah berada di dalam tekanan ketiga rekannya yang sudah dewasa.

Pelaku Pembunuhan Sopir Taksol Jalani Rekontruksi, Akui Injak Korban Sampai Mati

Jenazah Sofyan Supir Taksol Diserahkan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Kapolda Ultimatum Perampok Sopir Taksol Sofyan Kejar Sampai ke Liang Kubur

Frans, terdakwa pembunuh sopir taksi, Sofyan, menjalani sidang tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri 1A, Senin (10/12/2018). Sementara Kgs Roni emosi melihat pembunuh sang anak menjalani persidangan.
Frans, terdakwa pembunuh sopir taksi, Sofyan, menjalani sidang tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri 1A, Senin (10/12/2018). Sementara Kgs Roni emosi melihat pembunuh sang anak menjalani persidangan. (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

Selain itu, tujuan utama Frans ini hanya ingin melakukan pencurian saja bukan melakukan pembunuhan.

"Karena itu kami mengajukan pledoi dengan pasal 365 KUHP pasal 2 yakni pencurian dengan kekerasan," katanya saat ditemui setelah persidangan.

Namun majelis hakim tetap memberikan vonis berdasarkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Vonis ini cukup tinggi.

Meskipun begitu, ia pun tetap menerimanya karena berdasarkan UU perlindungan anak pidana yang diberikan hanya 10 tahun berbeda dengan pidana orang dewasa.

"Jadi saya sebagai penasihat hukumnya itu menerima saja," ujarnya.

Video Dua Bocah Jadi Korban Pedofil, Pelaku Imingi Uang Rp.2000. Begini Pengakuannya

Bahaya Gunakan Kipas Angin Menyala saat Tidur

20 Lagu Terbaru dan Populer di Bulan Desember 2018, Lengkap dengan Videonya. No 3 Via Vallen Selow

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Purnama Sofyan mengatakan, memang sejak awal pihaknya menuntut dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana atau 365 dengan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban mati.

Hakim pun kemudian memutuskan pasal 340 karena berdasarkan fakta persidangan lebih kuat ke pembunuhan berencana baik mulai pemesanan hingga peran masing-masing pelaku.

"Jadi hakim pun menuntut sesuai tuntutan kami dengan pasal 340 Juncto 55 ayat 1. Tapi, karena mengacu pada UU Perlindungan Anak jadi hanya dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun berbeda dengan orang dewasa," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved