Berita Palembang

Terdakwa Pembunuh Sopir Taksol Sofyan Dituntut 10 Tahun, Roni Emosi Lihat Pembunuh Anaknya Disidang

Sidang Pembunuhan Sopir Taksol, Kgs Roni Emosi Lihat Pembunuh Anaknya Masuk Ruang Sidang

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Frans, terdakwa pembunuh sopir taksi, Sofyan, menjalani sidang tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri 1A, Senin (10/12/2018). Sementara Kgs Roni emosi melihat pembunuh sang anak menjalani persidangan. 

Sidang Pembunuhan Sopir Taksol, Kgs Roni Emosi Lihat Pembunuh Anaknya Masuk Ruang Sidang

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kgs Roni (70) ayah korban Sofyan emosi ketika melihat sang pembunuh anaknya masuk ke dalam ruang sidang anak di Pengadilan Negeri kelas 1A, Palembang, Senin (10/12/2018).

Berpeci putih dengan baju koko, Roni, hadir sekaligus geram melihat Frans (16) salah satu pembunuh anaknya yang masih di bawah umur.

Roni sempat ingin menerjang Frans namun langsung ditenangkan oleh pihak keluarga.

Sriwijaya FC Mulai Mendata Kontrak Pemain, Siap Berbenah Hadapi Liga 2 Musim Depan

Reaksi Syahrian Abimanyu Pasca Sriwijaya FC Degradasi: Jahattt eee kakaaa

Kota Palembang Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang dan Geledek, Sejumlah Kawasan Banjir

Ketua Tim SAR Syahrial Oesman soal Terdegradasinya Sriwijaya FC: saya orang paling terluka

Kegeraman tersebut bukan tanpa alasan.

Menurut Roni anaknya dihabisi secara sadis meski sudah meminta ampun.

"Aku nih besake anak aku puluhan tahun, sampe sekarang kamu bunuh tinggal tengkoraknyo," ujarnya emosi di depan ruang sidang.

Pihak keluarga yang ada pun hanya bisa menahan Roni yang sudah kepalang geram.

Tidak sedikit keluarga yang hadir meneteskan air mata ketika pembunuh keluarganya masuk ke dalam ruang sidang.

"Keluarga nih kurang puas dengan pembunuhan itu. Cara dia mengeksekusi lebih dari PKI atau binatang buas."

"Kami mau hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnyo. Rasonyo bukan main, caro mereka bunuh anak saya. 10 tahun belum berat. Kami ingin hukuman mati," ujar Roni didampingi keluarga.

Tanah Bekas Galian LRT Palembang Jadi Kerajinan Bernilai Jutaan Rupiah

Disambut Suporter di Bandara Internasional SMB II Palembang, Tangis Personel Sriwijaya FC Pecah

BREAKING NEWS: Solihin Gorok Leher Anak Kandungnya Hingga Tewas

Inilah Deretan Polwan Cantik yang Pernah Viral dan Hebohkan Publik, No 4 Anak Artis Senior Terkenal!

Sementara kuasa hukum Frans, Ahmad Rizal SH dalam pembelaannya mengatakan, bahwa Frans melakukan pembunuhan di bawah ancaman dan paksaan oleh Acun.

Tersangka juga menyerahkan diri dan merupakan anak di bawah umur sehingga tuntutannya maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka Frans tadi dituntut 10 tahun, mau kita yang dituntut berat itu otak dari pembunuhan ini," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved