Berita Pagaralam

Pemkot Pagaralam Bentuk Tim Seleksi TKS

Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam jumlah tenaga non PNS atau TKS berjumlah 2.618 orang

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Sekda Kota Pagaralam H Safrudin memimpin rapat pembentukan tim seleksi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau tenaga kerja non PNS, Senin (10/12/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Menindaklanjuti surat edaran Walikota Pagaralam Nomor 800/993/BPKSDM/2018 tanggal 23 Oktober 2018 tentang pemberhentian perpanjangan kontrak tenaga kerja non PNS dilingkup Pemerintah Kota Pagaralam.

Hal ini menjadi perhatian khusus Pemkot Pagaralam.

Pasalnya berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam jumlah tenaga non PNS atau TKS berjumlah 2.618 orang. Parahnya lagi dalam satu satker ada yang memiliki TKS ratusan dan lebih banyak daripada jumlah ASN.

Untuk itu Pemkot Pagaralam berencana akan membentuk panitia Tim seleksi tenaga non PNS dilingkup pemkot Pagaralam.

Hal ini untuk mencari tenaga kerja Non PNS sesuai dengan kebutuhan Pemkot Pagaralam.

Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, H Syafrudin mengatakan, rencana akan ada seleksi penerimaan tenaga kerja non PNS tersebut dilakukan karena sudah terlalu banyaknya TKS yang ada dilingkungan Pemkot Pagaralam.

"Sehingga inilah yang menjadi alasan Walikota Pagaralam mengeluarkan surat edaran tersebut. Hal ini agar jumlah tenaga kerja non PNS dapat diambil sesuai kebutuhan saja," jelasnya saat memimpin rapat di Besemah III, Senin (10/12/2018).

Terkait edaran tersebut maka harus dilakukan analisa atau kajian terlebih dahulu berapa jumalah TKS yang dibutuhkan oleh masing-masing OPD.

"Karena wacana ini harus selesai per Januari 2019, maka harus dibentuk tim seleksi," katanya.

Sementara Kasubag Kelembagaan Ortala Kota Pagaralam, Rizki menambahkan, bahwa idealnya dalam satker itu satu Kasubag membawahi dua orang staf.

Pagaralam tak Mau Jemput Piala Adipura

Wako Pagaralam : Bantuan Alat Pertanian Jangan Dijual

Pengadaan Beras ASN Pemprov Sumsel, Wagub Sumsel Tawarkan Tiga Opsi Pilihan

"Apabila hal itu tidak cukup maka berdasarkan peraturan pemerintah harus merekrut satu orang yang dalam PP tersebut dinamakan tenaga harian lepas (THL)," jelasnya.

Diterangkan Rizki, pengangkatan THL itu sendiri harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kasubag itu sendiri bukan asal rekrut seperti yang baru tamat SLTA.

Katanya lagi, kekeliruan selama ini kontrak TKS atau tenaga kerja non PNS itu sendiri bukan ditandatangani oleh Walikota atau Sekretaris daerah kecuali tenaga kesehatan seperti PTT.

"Jadi yang menandatangani kontrak kerja non PNS ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kontraknya juga bukan perbulan atau pertahun melainkan perkegiatan," ujarnya.

Untuk itu, sebelum melakukan seleksi, TKS yang ada saat ini harus dilakukan validasi atau dihitung dulu jumlah kebutuhanya.

"Karena menelaah surat edaran Walikota tersebut adalah upaya efesiensi anggaran atau bilamana ada kontrak maka tidak ada masalah dikemudian hari," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved