Lapor Mang Sripo
Menindak Oknum Juru Parkir, Kalau Perlu Libatkan Polisi
Menindak oknum jukir yang suka meminta tarif di atas tarif yang disebut di perda, kami mengusulkan supaya Dishub melibatkan aparat kepolisian.
SRIPOKU.COM - Menindak oknum juru parkir (jukir) yang suka meminta tarif di atas tarif yang disebut di peraturan daerah (perda), kami mengusulkan supaya Dinas Perhubungan (Dishub) melibatkan aparat kepolisian.
Jangan hanya melakukan teguran dan mendata karena kami yakin mereka patuhnya hanya saat anggota Dishub melakukan pengawasan di lapangan.
Berita Lainnya:
• Oknum Juru Parkir Makin Merajarela
• Puluhan Juru Parkir Ilegal di Palembang Diamankan di Polda Sumsel. Jukir: Kami Setor ke Orang Dishub
Dengan dilaporkan ke aparat kepolisian, jadi para pelaku pikir panjang untuk meminta tarif tinggi kepada pengendara.
089844087xx
Jawaban
Untuk mengatasi jukir kembali berulah, begitu kita menemukan jukir nakal maka akan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Jadi kalau kita temui mereka terbukti memungut retribusi melebih perda maka langsung kita pidanakan.
Sesuai Perda nomor 16 tahun 2011 tentang parkir tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. Kalau ada jukir nakal silahkan laporkan saja pihak kepolisian beserta bukti bukti. Selain itu, kita akan terus melakukan pembinaan terhadap jukir. Sedangkan untuk jukir yang belum memiliki izin resmi maka akan diajak supaya terdaftar dan bisa memunggut tarif sesuai dengan aturan pemkot Palembang. (axl)
Kurniawan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
====