Berita Palembang
Jamsoskes Sumsel Semesta Dihentikan, Begini Keterangan Dari Herman Deru
Gubernur Sumsel H Herman Deru SH MM menyatakan penghentian program Jamsoskes Sumsel Semesta bukan lantaran pergantian rezim
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Gubernur Sumsel H Herman Deru SH MM menyatakan penghentian program Jamsoskes Sumsel Semesta bukan lantaran pergantian rezim melainkan karena sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Pasal 102.
Hal ini menjawab Beredarnya Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 057/SE/DINKES/2018 tanggal 5 Desember 2018.
Isinya terhitung mulai 1 Januari 2019 mendatang, penyelengaaraan Program Jamsoskes Sumsel Semesta yang selama ini diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu resmi dihentikan.
• Stop Sementara Pengerjaan Jembatan Musi VI (FOTO)
• Terima Endorse Kosmetik Oplosan, 7 Artis Ini Terima Bayaran Fantastis. Tarifnya per Minggu
• Video Upah Minimum Kota Palembang Naik 8 Persen, Begini Ketentuanya Menurut Disnaker
"Iya memang di Perpres itu mengeluarkan keputusan bahwa program lokal tidak boleh tumpang tindih dengan program nasional. Jadi semua jaminan kesehatan masyarakat harus terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Surat Edarannya sudah berjalan. Tapi ingat ya, Jamkessos itu bukan gubernur yang menutup program itu. Tapi Keppres. Jangan dibilang oh itu program rezim lama, sehingga rezim baru tidak memakainya, gak begitu," ungkap Herman Deru, Jumat (7/12/2018).
Menurut mantan Bupati OKU Timur dua periode ini, Pemprov Sumsel tinggal melakukan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan BPJS.
"Nanti masyarakat kurang mampu kita subsidi pembayarannya, bila perlu kita yang bayari sesuai kebutuhannya," katanya.
• Segera Tinggalkan 6 Kebiasaan Buruk Ini Jika Tak Ingin Ginjal Anda Bermasalah
• AKBP Ferry Harahap Ajak Awak Media Sukseskan Pemilu
• Program Kebersihan Jadi Prioritas, Walikota Pagaralam Turun Langsung Beri Contoh kepada Masyarakat
Menantu mantan Walikota Palembang H Husni ini mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyebarkan edaran Perpres tersebut kepada Kabupaten Kota untuk segera mendata masyarakat yang selama ini tercover program Jamsoskes Sumsel Semesta.
"Kita minta Kabupaten Kota untuk mengirim data masyarakat yang kurang mampu. Selanjutnya akan kita tempatkan petugas kesehatan dan petugas BPJS di tiap rumah sakit daerah. Jadi, jika ada masyarakat yang perlu pelayanan kesehatan namun belum memiliki BPJS langsung diatasi, kita bayarkan di situ. Surat Edarannya sudah berjalan," jelas suami Hj Febrita Lustia.
• Program Kebersihan Jadi Prioritas, Walikota Pagaralam Turun Langsung Beri Contoh kepada Masyarakat
• Jelang Pemilu 2019, 111.587 Warga Sumsel Belum Lakukan Perekaman e-KTP, Disdukcapil Lakukan Hal Ini
• Djadjang Nurdjaman Tandatangan Perpanjangan Kontrak Bersama Persebaya
Disinggung soal kemampuan anggaran Pemprov untuk subsidi keanggotaan BPJS masyarakat kurang mampu, Deru mengatakan pihaknya menyanggupi untuk memberi subsidi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.
"Kucukup-cukupke anggarannya, karena memang sudah ada anjuran undang-undang minimal pemerintah memberi subsidi 10 persen," pungkasnya.
====
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/deru-gub.jpg)