News Video Sripo
Video Upah Minimum Kota Palembang Naik 8 Persen, Begini Ketentuanya Menurut Disnaker
penetapan upah minimum Kota Palembang naik sebesar 8,03 persen naik menjadi Rp 2.917.260 rupiah di tahun 2019
Penulis: Rahmad Zilhakim | Editor: Igun Bagus Saputra
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmad Zilhakim
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Berdasarkan keputusan dinas ketenagakerjaan Kota Palembang dan dewan pengupahan diputuskan bahwa penetapan upah minimum Kota Palembang naik sebesar 8,03 persen naik menjadi Rp 2.917.260 rupiah di tahun 2019, Jumat (07/12/2018).
Penetapan upah maksimum kota ini meliputi beberapa poin, yakni untuk waktu kerja 7 jam per hari dengan waktu kerja 6 hari per minggu. Atau dengan waktu kerja delapan jam per hari untuk waktu kerja 5 hari per satu minggu.
Poin-poin tersebut didasari atas peraturan pemeritah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, surat menteri ketenagakerjaan, indeks inflasi nasional 2018 sebesar 2,88 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen dan upah yang berlaku sekarang 2018 sebesar 2.700.360 per bulan.
• Berita Palembang : Besaran Kenaikkan UMP Sumsel Belum Diketahui, Wabub Segera Panggil Disnaker
• Beredar Video Pungli di Disnaker OKU Selatan, Ini Kata Terduga Pelaku Pungli dan Kepala Dinas
• Vicky Prasetyo Ngamuk, Adiknya Dikeroyok Hingga Alami Luka Bacok di Beberapa Bagian Tubuhnya
Menurut Edyson, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang keputusan naiknya UMK juga dipengaruhi dari perhitungan-perhitungan yang matang.
Selain itu besaran ini juga sudah disepakati oleh dewan pengupah karena pada dasarnya penentuan besaran kenaikan disesuaikan dengan aturan dari kemenaker.

Pasca diputuskannya besaran UMK tersebut, Edyson berharap pihak seluruh perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Palembang tersebut.
---
Tonton Juga :