Berita Muaraenim

Berita Muaraenim: Resahkan Masyarakat, Pria Ini Ditangkap Petugas Kedapatan Simpan Narkoba

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, pengakapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya transaksi narkoba

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka Apriandi dan barang bukti 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM --- Apriandi alias Marta alias Andi Jex (38) warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan menyimpan dan mengedarkan narkoba di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, Minggu (4/11/2018).

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, pengakapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku Marta alias Andi Jex warga Dusun I, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.

Baca: Kurun Seminggu, Polsek IT II Panen Tersangka Narkoba. Mayoritas Pengangguran & Kuli Bangunan

Atas informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba yang diback-up oleh unit Opsnal Satuan Intelkam melakukan upaya penangkapan terhadap di kediaman pelaku, setelah dipastikan pelaku berada di rumah anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Baca: Berita Pagaralam: Banyak Pemuda Terjerat Narkoba, Begini Kata Walikota Pagaralam

Kemudian dilakukan pengeledahan di dalam rumahnya dan diketemukan barang-bukti narkoba.

Kemudian anggota melakukan introgasi terhadap pelaku untuk pengembangan, namun ternyata beberapa orang dari warga setempat yang memprovokasi warga lainnya untuk berkumpul dan berencana akan melakukan upaya penyerangan dengan tujuan akan menggagalkan upaya penangkapan dan meminta pelaku tidak ditangkap serta dibawa ke Polres Muaraenim.

Baca: Tangkap Buronan Napi Narkoba BNN Linggau Grebek 1 Hektare Ladang Ganja

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya petugas mengamankan pelaku dan barang-bukti dengan kendaraan mobil meninggalkan desa tersebut.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini, tersangka bersama barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 16,89 gram, dua bungkus plastik klip bening dan satu unit HP merk Nokia, telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved