Bahaya Jempol dalam Medsos, 'Jempolmu Buayamu'

Bila kata pribahasa "mulutmu adalah harimaumu", mungkin tidak salah jika disebut "jempolmu adalah buayamu". Mengapa buaya?

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
ist
H. John Supriyanto, MA 

Seperti halnya lidah, tidak berhati-hati dengan jempol bisa membuat orang merasa sangat tersakiti, tersinggung atau bahkan marah.

Perdebatan panjang dan pertikaianpun bisa ditimbulkan hanya karena sebuah postingan, caption atau komentar, karya kreatifitas jempol.

Berbeda dengan tulisan di dalam buku, majalah atau koran yang tidak semua orang bisa membacanya, menshare tulisan di medsos sangat mudah dan cepat sekali tersebar.

Dengan teknologi, dunia terasa begitu kecil.

Dalam hitungan detik, apa yang diposting akan menjangkau semua lapisan, tanpa batasan ruang dan waktu.

Bahkan, ia akan tetap ada meski mungkin sudah dihapus oleh sang pemilik akun.

Dalam konteks hukum di Indonesia, sejak diberlakukannya Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, juga tidak sedikit orang yang telah terjaring kasus kriminal "jempol".

Sebut saja misalnya Jonru Ginting, musisi Ahmad Dhani, Asma Dewi, Imen, Yulianus Paounangan, Barmawi, Bambang Tri, M. Tamim Pardede dan lain-lain.

Ancaman pidananya tidak main-main, maksimal penjara 6 tahun dan atau denda sebesar Rp. 1 Milyar.

Mungkin pada awalnya, tulisan yang mereka posting di medsos itu hanya iseng atau sekedar berbagi uneg-uneg tentang suatu masalah.

Namun ternyata, bagi sebagian orang hal tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan, hasutan dan provokasi yang bernuansa SARA.

Di zaman Nabi Muhammad SAW, memang bisa dikatakan tidak ada kasus hukum yang disebabkan oleh sebuah tulisan.

Selain karena masih sangat terbatasnya media tulis menulis kala itu, fokus perhatian Nabi dan para sahabat semata-mata pada upaya pemeliharaan wahyu.

Sampai-sampai beliau bersabda : "Jangan tulis apapun yang berasal dariku selain Al Qur'an. Bila kamu terlanjur menulis dariku selain Al Qur'an, maka hapuslah" (HR. Muslim).

Lebih dari itu, tulisan hanya dipergunakan sebatas media komunikasi yang berhubungan dengan diplomasi, surat menyurat antar negara, dakwah dan jihad.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved