Berita Palembang
Tersangka Pembobol Rumah Kosong Ini Mengaku Iseng, Tapi Sudah 3 Kali
Kedua pemuda ini nekat membobol rumah kosong milik Heri di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan IT I Palembang.
Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM PALEMBANG-- Indra (25) bersama rekannya TR (18) harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang.
Kedua pemuda ini nekat membobol rumah kosong milik Heri di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan IT I Palembang.
Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing.
Indra di Rumah Susun (rusun) Blok 20 dan TR di Jalan Candi Welan, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (23/9) sekitar pukul 20.00.
Saat ditemui ruang piket Ranmor Satreskrim Polresta Palembang, tersangka Indra mengakui perbuatannya.
Ia mengatakan, ketika beraksi dirinya bersama TR dan AN yang masih dikejar polisi.
Baca: Promo Setengah Harga Diberikan Toko Sepatu Soeline di Palembang Indah Mall
“Rumahnya kosong pak, tidak ada orang. Kami congkel pintunya dengan obeng. Setelah itu, saya dan AN yang masuk mengambil barang korban,” ungkap Indra saat memberikan keterangan kepada media, Senin (24/9)
siang.
Lanjutnya, dari rumah korban berhasil membawa kabur satu unit televisi, tabung gas elpiji dan uang tunai.
“Televisi dan tabung gas sudah kami jual pak. Uangnya kami bagi bertiga. Jatah saya digunakan untuk makan,” kata mereka.
Sambungnya, sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).
“Sudah tiga kali pak. Iseng saja pak, karena tidak mempunyai pekerjaan. Saya menyesal,” sesal Indra.
Baca: Pj Gubernur Sumsel: Pecat ASN yang Terlibat Politik, Pileg-Pilpres di Sumsel Aman
Terpisah, tersangka TR mengatakan, dirinya hanya bertugas melihat situasi sekitar. “Saya tidak masuk pak, mereka berdua saja. Saya dapat bagian Rp150 ribu, uangnya saya belikan pakaian,” kata TR.
Sementara, Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Tohirin membenarkan dirinya telah mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
“Berawal dari adanya laporan korban dan langsung kita tindaklanjuti. Hasilnya kita berhasil mengamankan dua orang pelaku, sedangkan satu pelaku lagi masih buron dan dalam pengejaran kita,” ungkapnya.
Ditambah Tohirin, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun penjara.
“Barang bukti kita amankan, pakaian yang dibeli dari hasil kejahatan dan obeng. Akan kita kembangkan lagi,” katanya (diw).