Berita Empatlawang

Satres Narkoba Polres Empatlawang Berhasil Amankan Sopir Travel yang Memiliki Sabu

Satreskrim Polres Empatlawang mengamankan dua orang tersangka kepemilikan sabu, Sarwani (38) warga Jl. Naskah rt/rw:010/003

Penulis: Awijaya | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/AWIJAYA
Tersangka Sarwani dan Cempe di amankan di Polres Empatlawang bersama barangbukti, foto Senin (17/9/2018) 

Laporan wartawan Sripoku.com, A Wijaya

SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG -- Satres Narkoba Polres Empatlawang mengamankan dua orang tersangka kepemilikan sabu, Sarwani (38) warga Jl. Naskah rt/rw:010/003 kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami kota Palembang, dan rekannya Indra kusnadi alias Cempe (35) warga Tanjungberingin Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang, Minggu (16/9/2018 ) sekira pukul 22.30.

Kasat Res Narkoba Polres Empatlawang, AKP Joni Indra Jaya mengatakan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu didalam plastik klip dengan berat bruto 0,41 gram.

Baca: Dua Mantan Napi Kasus Korupsi Lolos dan Masuk Bursa Calon Legislatif di Pagaralam

Penangkapan kedua tersangka, saat giat rutin Satres Narkoba Polres Empatlawang, dalam hal ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Empatlawang.

Pihaknya sudah mengetahui di Tanjungberingin kelurahan Tanjungkupang diduga sering transaksi jual-beli narkotika jenis sabu, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Empatlawang melakukan penyelidikan ditempat tersebut setelah mendapat informasi yang cukup kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan tersangka saat itu berada di depan rumahnya, ditemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam plastik dengan berat bruto 0,41 gram.

Baca: Meluncur 10 Oktober Mendatang, Ponsel Gaming Razer Phone 2 Dengan Resolusi Cukup Besar, Ini Harganya

"Barang bukti ditemukan di lantai depan rumah Cempe, kemudian barang bukti diamankan ke Polres Empatlawang guna dilakukan pengembangan untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku," ungkap Joni Indra Jaya, Senin (17/972018)

Dikatakan Joni, Cempe salah satu sopir travel di Tanjungberingin Tebingtinggi tujuan Palembang.

Baca: Tahan Persebaya Dengan Skor Imbang, Yuu Hyunkoo Minta Maaf Karena Cedera di Tengah Pertandingan

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Empatlawang, " kata Joni seraya mengatakan keduanya dikenakan pasal primer 114 subsider pasal 112.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved