Berita Palembang

Keluarkan Izin Bangun Pusdiklat di Wilayah Palembang. Pemkot Bakal Somasi Pemkab Banyuasin

Pemerintah Kota Palembang bakal melayangkan somasi kepada pemerintah Banyuasin terkait dikeluarkannya izin

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Anggota DPRD Kota Palembang melakukan Sidak di Talang Buluh, Kamis (13/9/2018) 

Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang bakal melayangkan somasi kepada pemerintah Banyuasin terkait dikeluarkannya izin pembangunan pusdiklat di wilayah Talang Buluh, Kamis (13/9/2018)

Wilayah yang sedang dibangun tersebut merupakan wilayah Kota Palembang.

Namun Pemkab Banyuasin mengeluarkan izin untuk pembangunan pusdiklat tersebut.

Baca: Bidik Kejuaraan Dunia, Pengelolaan Venue Boling Centre Diserahkan ke Pihak Ketiga

Setelah dilakukan sidak di lapangan Pemkot Palembang bersama DPRD Kota Palembang melakukan penyetopan proyek tersebut.

Plang proyek dilakukan pengambilan oleh pihak Pemkot. Supaya tak ada lagi pengerjaan yang dilakukan oleh petugas di lapangan.

Saat ini pekerja sedang melakukan pembangunan.

Baca: Manjakan Pengunjung, Hugou Spa Tawarkan Promo Paket Lengkap Selama September

Lokasi sudah dibersihkan, dan beberapa alat berat sudah masuk ke lokasi.

Beberapa lainnya sedang melakukan pengecoran tiang dan mengikat besi.

Selebihnya ada juga yang sedang melakukan penimbunan.

Baca: Jadwal Pertandingan Formula 1 (F1) Grand Prix di Singapura, Jalanan akan Jadi Arena Pertempuran

Namun setelah Pemkot Palembang dan DPRD Kota Palembang datang ke lokasi dan melihat peta perbatasan daerah lokasi itu merupakan milik Kota Palembang.

Dan meminta untuk tak ada lagi pembangunan di lokasi tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang Nazili mengatakan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada Pemkab Banyuasin.

Baca: Sidang Oknum Honorer: Saksi Mengaku Diludahi dan Melihat Kepala Korban Dibenturkan ke Aspal

"Sudah kita cek peta dan ternyata itu lahan milik Kota Palembang, " kata Nazili.

Pihaknya menstop dulu pembangunan karena tak memiliki izin ke Pemrintah Kota Palembang.

Karena bangunan tersebut memiliki izin ke Pemkab Banyuasin.

Baca: Sidang Oknum Honorer: Saksi Mengaku Diludahi dan Melihat Kepala Korban Dibenturkan ke Aspal

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang Ade Victoria mengatakan, jika petugas di lapangan masih melakukan pengerjaan maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum.

Sebab lokasi tersebut sudah tak boleh lagi ada pembangunan.

"Kalau terpantau masih ada pengerjaan kita akan lakukan tindakan tegas, " katanya.

Baca: Bangunan Rumah Limas Ganggu Kinerja Alat Pendekteksi Kualitas Udara Terpaksa Dipindahkan

Sementara itu, salah seorang petugas di lapangan Dian mengatakan, mulai besok pihaknya tak lagi melakukan pekerjaan.

Dan apa yang sudah disampaikan oleh Pemkot Palembang dan DPRD Kota akan disampaikan kepada pihak yayasan yang membangun pusdiklat tersebut.

"Kita akan sampaikan dulu kepada yayasan, tapi mulai besok kita tak akan kerja, " katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved