Berita Palembang

Terbukti Praktek Aborsi, Jaksa Tuntut Dokter Wim 6 Tahun Penjara & Cabut Izin Praktek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH menuntut dr Wim Ghazali (72) dengan pidana penjara selama enam tahun

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
dr Wim Ghazali yang menjadi terdakwa kasus dugaan aborsi ketika mendengarkan surat tuntutan jaksa pada sidang tuntutan di PN Klas IA Palembang, Kamis (9/8/2018). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH menuntut dr Wim Ghazali (72) dengan pidana penjara selama enam tahun pada sdiang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,Kamis (9/8/2018).

JPU Purnama dalam membacakan surat tuntutannya, menerangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah kode etik terdakwa sebagai dokter. Perbuatan terdakwa berisiko mengakibatkan keguguran dan kematian.

Baca: Dulu Kucel, 7 Artis Ini Kini Bening Bak Barbie, Hingga Ada yang Diduga Lakukan Operasi Plastik

"Menyatakan terdakwa dr Wim Ghazali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan aborsi."

"Sesuai dengan perumusan didalam dakwaan Pasal kedua 77A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP."

Baca: Pasca Penolakan MK, Begini Reaksi Tim Advokasi Dodi-Giri

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dr Wim Ghazali selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Purnama.

Selain itu, JPU Purnama juga menyampaikan tuntutan tambahan yakni berupa mencabut izin praktek terdakwa sebagai dokter dan dokter gigi atas nama dr Wim Ghazali.

Sepanjang mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa dr Wim yang duduk dihadaan majelis hakim, hanya tertunduk lesu dan dengan seksama mendengarkan setiap kata yang diutarakan JPU Purnama.

Baca: Barang Sitaan Rupbasan Klas I Palembang, Dari Harley Davidson Sampai Buskota Terbengkalai 15 Tahun

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Purnama Sofyan, majelis hakim yang diketuai Yohanes SH menunda jalanya persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dr Wim.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada hari Selasa Desember 2017 pukul 18.00 bertempat di ruang praktek dr Wim Ghazali di Yayasan Dr.

Muhammad Ali Lantai 2 di Jalan Sudirman No. 102 Palembang, mencoba melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat dua.

Baca: Miliki Ruang Penyimpanan yang Lebih Besar, Nokia 1 Dibandrol Dibawah Rp 1 Juta, Ini Andalannya

Pada saat itu datang Nurmiyati alias Mia binti Jon Hendri (penuntutan dilakukan terpisah) sebagai pasien Terdakwa saat itu Nurmiyati alias Mia mengatakan kepada terdakwa bahwa ia telah hamil dan ingin menggugurkan kandungannya, dan terdakwa pun menyanggupi permintaannya untuk menggugurkan kandungannya dengan tarif sebesar Rp.2.300.000.

Kemudian setelah bersepakat, lalu terdakwa meminta Nurmiyati untuk berbaring di tempat tidur pasien lalu memeriksa kondisi kesehatan Nurmiyati berupa pengecekan kondisi tensi darah/tekanan darah, kondisi jantung dan paru-paru, juga riwayat penyakit.

Namun Nurmiyati Alias Mia menyatakan bahwa dirinya tidak ada penyakit jantung dan maag hanya ada penyakit keputihan saja, lalu terdakwa juga memeriksa kondisi kandungan, dan mengatakan bahwa saat itu kandungan Nurmiyati berusia kurang lebih 1 (satu) bulan dan dapat digugurkan dengan cara diberi suntikan, dan Nurmiyati pun tidak berkeberatan atas tindakan tersebut.

Baca: Mulai Siapkan Baju, Ini Persiapan Mahfud MD Dampingi Jokowi Tarung di Pilpres 2019

Kemudian Terdakwa memberikan vitamin Neurotonic melalui suntikan kepada Nurmiyati sebanyak 2 (dua) kali yaitu di bagian pantat sebelah kiri dan sebelah kanan, selain itu terdakwa juga memberikan obat yang akan dimakan oleh Nurmiyati yaitu obat merk Cytosol Misoprostol yang dimasukkan ke dalam capsul obat warna hijau putih sebanyak 9 (sembilan) butir yang dimakan pada pukul 20.00 sebanyak 3 (tiga) butir capsul, dan keesokan harinya pada pukul 07.00 sebanyak 3 (tiga) butir capsul dan siang harinya sebanyak 3 (tiga) butir capsul dengan maksud agar dosisnya menjadi tinggi, obat merk Formuno sebanyak 3 (tiga) butir capsul dan obat merk Dasabion sebanyak 3 (tiga) butir capsul yang dimakan 1 (satu) jam setelah makan obat Cytosol Misoprostol masing-masing 1 (satu) butir capsul.

Baca: Gugatan Paslon Dodi-Giri Ditolak MK, Herman Deru : Kegamangan Masyarakat Berakhir

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved