Berita Palembang

Terbukti Praktek Aborsi, Jaksa Tuntut Dokter Wim 6 Tahun Penjara & Cabut Izin Praktek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH menuntut dr Wim Ghazali (72) dengan pidana penjara selama enam tahun

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
dr Wim Ghazali yang menjadi terdakwa kasus dugaan aborsi ketika mendengarkan surat tuntutan jaksa pada sidang tuntutan di PN Klas IA Palembang, Kamis (9/8/2018). 

Pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa dengan suntikan dan obat-obatan yang diberikan kepada Nurmiyati akan mengeluarkan gumpalan darah atau janin melalui alat kelamin, namun jika sampai keesokan harinya belum ada gumpalan darah yang keluar maka Terdakwa meminta agar Nurmiyati harus datang kembali ke tempat praktek terdakwa.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2017, setelah semua obat yang diberikan oleh terdakwa dimakan oleh Nurmiyati namun tidak ada gumpalan darah yang keluar.

Baca: Gugatan Paslon Dodi-Giri Ditolak MK, Herman Deru : Kegamangan Masyarakat Berakhir

Kemudian sekitar pukul 17.30, Nurmiyati kembali datang ke tempat praktek terdakwa, dan saat itu Nurmiyati mengatakan bahwa ia telah memakan semua obat yang diberikan kepadanya sesuai dengan petunjuk terdakwa namun darah yang keluar hanya sedikit.

Lalu terdakwa meminta Nurmiyati untuk berbaring di tempat tidur pasien dan memeriksa kembali kondisi kandungan Nurmiyati dengan cara meraba perut atau kandungan Nurmiyati kemudian mengatakan bahwa janin Nurmiyati masih ada, lalu terdakwa akan menyuntikkan kembali vitamin Neurotonic, namun sebelumnya Terdakwa meminta Nurmiyati untuk buang air kecil, tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dari Polda Sumsel yang langsung mengamankan terdakwa dan Nurmiyati yang sedang berusaha menggugurkan kandungan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved