Berita Musi Rawas

2 Bandar Narkoba Pemilik 500 Gram Sabu di Musi Rawas Ini Berhasil Dibekuk, Begini Kronologinya

Tim Satres Narkoba Polres Musirawas menangkap dua bandar narkoba di Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Dua bandar narkoba AS dan HS, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musirawas, dengan barang bukti sabu seberat 500 gram. Tampak Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro didampingi jajarannya, saat rilis kasus di Mapolres Musirawas, Selasa (31/7/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MURATARA -- Tim Satres Narkoba Polres Musirawas menangkap dua bandar narkoba di Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara, Senin (30/7/2018) sekitar pukul 14.00.

Yaitu AS (31) warga Kp5 Surulangun Kecamatan Rawas Ulu dan rekannya HS (46), warga RT001 Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Muratara.

Dalam penangkapan itu, anggota menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 500 gram atau setengah kilogram, bernilai Rp500-600 juta.

Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro didampingi Wakapolres Kompol Rocky H Marpaung dan Kasat Narkoba Iptu Suryadi, Selasa (31/7/2018) mengungkapkan, yang pertama ditangkap adalah AS.

Yang bersangkutan ditangkap ketika melintas di Jalan Lintas Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna silver BG 1707 GO.

"Tersangka yang mengendarai mobil berhasil dikejar dan dihentikan oleh anggota. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan barang bukti satu kantong plastik warna hitam berisikan lima kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 500 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas jok mobil sebelah sopir," ujar AKBP Bayu Dewantoro, Selasa (31/7/2018).

Dilanjutkan, tersangka AS mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang bernama HS.

Berdasarkan keterangan itu, anggota langsung memburu HS dikediamannya di Muara Rupit dan berhasil menangkap yang bersangkutan.

"Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Musirawas untuk dilakukan pemeriksaan," ujar AKBP Bayu Dewantoro.

Dikatakan, tersangka memang sudah diburu oleh anggota Satres Narkoba Polres Musirawas. Diduga kedua tersangka ini merupakan bandar narkoba cukup besar dan diduga memasok narkoba jenis sabu dari Aceh.

"Asal barang diduga dari Aceh. Benar atau tidaknya, jaringan terputus," ujarnya.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini.

Diharapkan pula, agar masyarakat ada keberanian dalam membantu pengungkapan kasus narkoba.

Pihaknya akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berani mengungkap ada penyalahgunaan narkoba diwilayahnya.

"Siap kasih penghargaan. Kalau lapor via telpon banyak tapi nggak mau jadi saksi. Harus mulai bangkitkan partisipasi masyarakat dan tertangkap tangan itu dibenarkan. Dengan syarat ada barang bukti, ada saksi ada tersangkanya. Bahkan, kalau disitu ada oknum, silahkan tangkap bawa ke tempat kita, akan kita proses," pungkasnya.

Baca: Tetap Stabil Tanpa Maupun Bermuatan Lebih, Truk LPT 913 Jadi Primadona, Alasannya karena Ini

Baca: Prioritaskan Keamanan Atlet, 400 CCTV Disebar di Jakabaring Sport City Palembang

Baca: Tak Mau Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2109, Ustaz Abdul Somad Ingin Jadi Ustaz Sampai Mati

Baca: Sempat Terkendala, Pelebaran Jalan Frontage FO Simpang Bandara Selesai, Tinggal Pengaspalan

Baca: Sarapan Itu Penting Bagi Tubuh Setelah Bangun Tidur, Beginilah Penjelasannya

Baca: Manfaatkan Momen Asian Games, Bidik Atlet Kunjungi Museum

Baca: Rayakan Ultah di Penjara, Ini Doa Inul Daratista untuk Saipul Jamil Selalu Ada Dalam Suka Duka

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved