Berita Palembang

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumsel 2018, Begini Tanggapan Herman Deru

Menyikapi hal tersebut, Herman Deru menilai adanya gugatan dari pasangan Calon (Paslon) Dodi Reza Alex Noerdin- M Giri Ramanda Kiemas itu

Editor: Siti Olisa
sripoku.com/anton
ilustrasi herman deru-dodi reza alex 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang lanjutan perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan 2018 - Perkara 34/PHP.GUB-XVI/2018, rencana akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (31/7).

Agenda sidang lanjutan itu, mendengarkan keterangan atau pembelaan dari termohon dalam hal ini KPU Sumsel dan pihak terkait, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel peraih suara terbanyak Herman Deru- Mawardi Yahya.

Menyikapi hal tersebut, Herman Deru menilai adanya gugatan dari pasangan Calon (Paslon) Dodi Reza Alex Noerdin- M Giri Ramanda Kiemas itu, tetap menghormatinya, dan dirinya menyerahkan sepenuhnya ke hakim MK memutuskan nantinya.

"Yang namanya pengadilan itu, tidak boleh menolak berkas gugatan. Itu berlaku di semua pengadilan, baik PTUN, PN, maupun Pengadilan Agama (PA), menerima gugatan dulu. Namun dalam memutuskannya, harus melalui mekanisme sidang," kata Herman Deru disela- sela menghadiri syukuran Ulta ke 82 mantan ketua DPRD Sumsel, Zamzami Ahmad di Hotel Arista Palembang, Senin (30/7).

Diterangkan Bupati OKU Timur dua periode ini, menurut pengetahuannya, sidang pertama yaitu pemohon menyampaikan gugatan, kemudian dilanjutkan termohon melakukan pembelaan. Nanti hakim akan memutuskan suatu sidanh itu dilanjutkam akan tidak.

"MK akan memutuskan legal standing atau tidak materinya, mencukupi atau tidak, baru dia putuskan lanjut atau tidak, namanya keputusan desmisal," capnya.

Ditambahkan Deru, dengan melihat hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU, jika melihat legal standingnya, hal itu tidak memenuhi syarat. Mengingat gugatan itu diterima jika ada selesih suaranya maksimal 1 persen dari selisih suara dengan paslon kedua, dan kenyataannya terdapat selisih 5 persen.

"Ini aja tidak masuk (legal standingnya), artinya kalau selisih suara maksimal atau kurang dari 40 ribu boleh mengugat. Tapi kita hargai saja, sebab semua warga negara berhak mengajukan gugatannya ke pengadilan" ungkapnya.

Deru yang maju di Pilgub Sumsel berpasangan dengan Mawardi Yahya ini, mengaku optimis dengan putusan hakim MK nanti, tetap tidak merubah dirinya dan Mawardi sebagai pemenang Pilkada Sumsel 2018, dari fakta- fakta yang ada.

"Soal optimis, aku ini sarjana hukum dan paham hukum, jadi tetap optimis," tegasnya.

Sementara dalam kesempatan itu, Herman Deru juga menyempatkan diri bertemu dengan tokoh Sumsel seperti, Nang Ali Solhin, Syarial Oesman, Muzakir Sai Sohar, Musyrid Suwardi dan sebagainya, termasuk calon wakil Gubernur Sumsel Giri Ramanda N Kiemas.

"Saya menyampaikan ucapan selamat ultah kepada pak Zamzami. Saya menilai figur Zamzami adalah tokoh poltik Sumsel, yang menjadi panutan karena memiliki integritas yang sudah teruji," bebernya.

Dalam kesempatan itu juga, Deru mengajak semua pihak, terutama tokoh- tokoh Sumsel, untuk bersatu padu membangun Sumsel, melupakan perbedaan perbedaan yang terjadi selama proses Pilkada yang telah selesai.

"Khusus dengan Giri, saya dan Giri selaku ketua PDI Perjuangan Sumsel, bersama parpol pendukung lainnya, akan konsolidasi pemenangan Pak Jokowi sebagai capres 2019, untuk dua periode," ungkapnya.

Giri sendiri menerangkan, jika kehadirannya bertemu Herman Deru tersebut, hanya menghadiri acara Ulta Zamzami.

"Bukan lah (bicarakan Pilgub Sumsel),

Kita hadir acara ulang tahun pak Zamzami. Kalau masalah Pilkada, kan tinggal tunggu keputusan MK," singkatnya.

Terpisah, ketua KPU Sumsel Aspahani menyatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas- berkas untuk tanggapan dari KPU Sumsel pada 31 Juli nanti (hari ini, red), bersama kuasa hukum KPU Sumsel Husni Chandra.

"Semua yang menjadi gugatan, telah kami siapkan, mulai alat bukti dan saksinya, yang nanti pada masa persidangan 31 Juli akan kami sampaikan. Kami memahami gugatan dan sudah memintah teman- teman khususnya di KPU Palembang dan Muara Enim serta saksi yang diperlukan untuk disiapkan dari sekarang," tandasnya.

Baca: Drama Menit Akhir, PS Tira vs Persib 2-3, Patrich Wanggai Borong Dua Gol, Bauman Sumbang 3 Assist

Baca: Pencuri Burung Kicau Milik Anggota Polisi di Baturaja Ini Akhirnya Bertekuk Lutut

Baca: Mau Daftar Kuliah ke Palembang, Arlan Tewas Dilindas Truk Angkutan Batubara

Baca: 32 Hektare Lahan di Muba Terbakar, BPBD Muba Tetapkan Status Siaga Darurat

Baca: Bupati Musirawas Memandang Perusahaan Daerah, Mura Makmur dan Mura Energi Perlu Dibubarkan

Baca: Naik dan Turunkan Penumpang Kurang dari 5 Menit di PIM tidak Dikenakan Biaya Parkir atau Gratis

Baca: Ingin Mendapatkan Tiket Pesawat Dengan Harga Murah? Berikut 7 Triknya

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved