Bom Bunuh Diri Surabaya
Sebut Teror Bom Hanya 'Pengalihan Isu' di Facebook, Wanita Ini Pasrah Diciduk Polisi!
Polri menegaskan tidak ada upaya pengalihan isu di balik aksi teror bom di Surabaya dan Sidoarjo. Tudingan itu hanya hoax
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
FSA pun terancam jerat Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa.
Kasusnya akan ditangani Polda Kalbar," kata Nanang.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda