Bom Bunuh Diri Surabaya

Sebut Teror Bom Hanya 'Pengalihan Isu' di Facebook, Wanita Ini Pasrah Diciduk Polisi!

Polri menegaskan tidak ada upaya pengalihan isu di balik aksi teror bom di Surabaya dan Sidoarjo. Tudingan itu hanya hoax

ist
Tim Gegana 

FSA pun terancam jerat Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa.

Kasusnya akan ditangani Polda Kalbar," kata Nanang.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," imbuhnya.

Tersangka pembuat status pengalihan isu
Tersangka pembuat status pengalihan isu (IST)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ciduk Perempuan yang Sebut Bom Surabaya sebagai Pengalihan Isu, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/15/polisi-ciduk-perempuan-yang-sebut-bom-surabaya-sebagai-pengalihan-isu. Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved