Pratap Singh Dideportasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Batalkan Administrasi Kependudukan Pratap Singh
Pemerintah Kabupaten Bandung, membatalkan Dokumen Administrasi Kependudukan atas nama Denny Mohamad Pratama alias Pratap Singh.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ardai Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Karena sudah terbukti sebagai Warga Negara Nepal, akhirnya Pemerintah Kabupaten Bandung, membatalkan Dokumen Administrasi Kependudukan atas nama Denny Mohamad Pratama alias Pratap Singh Tamang (45) sebagai warga Komplek Bojong Malaka Indah Blok 11 No 64 Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Kita sudah terima surat pembatalan dokumen tersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung," ujar ujar Kepala Kantor Imigrasi Klass II Muaraenim Telmaizul didámpingi Washington Napitulu Kasi Lalintuskim, Nur Kautsar Kasubsi Komunikasi, dan Galih Kasubsi Penindakan, di aula Kantor Imigrasi Klass II Muaraenim, Senin (7/5/2018).
Menurut Telmaizul, dengan nomor surat : 470/763/Disdukcapil tertanggal 6 April 2018, yang menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung No :4.11.1/327/DISDUKCAPIL tertanggal 12 Februari 2018 perihal jawaban penyelidikan keabsahan dokumen penduduk menyatakan bahwa nama Denny Mohamad Pratama, jenis kelamin laki-laki, dengan tanggal lahir di Pontianak 29 Desember 1977, dengan alamat Kompek Bojongmalaka Indah Blok 11 No 65 Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, ternyata setelah hasil penyelidikan Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim ternyata adalah Warga Negara Nepal dengan nama Pratap Singh Tamang yang lahir di Darkha - 6, Dhading tanggal 29 Desember 1973.
Atas hasil penyelidikan tersebut, kata Telmaizul, maka seluruh dokumen miliknya yakni berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Saya juga heran, semua dokumen ini asli tapi palsu (aspal). Makanya kita sangat memperketat dalam mengeluarkan paspor, apalagi yang mencurigakan," tegasnya.
Mengenai statusnya yang sudah mempunyai istri dan anak dari WNI, kata Telmaizul, itu tidak ada masalah, dokument saja yang dibatalkan, namun status perkawinan mereka sah. Jika dia (Pratap) ingin ke Indonesia menengok keluarganya tidak masalah jika telah lewat masa tangkal selama enam bulan.
Begitupun jika ingin menjadi WNI, tentu bisa saja, apalagi anak dan istrinya WNI, namun harus menjalani prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi WNI itu ada tahapannya seperti lama tinggal di Indonesia dan sebagainya. Kalau tinggal illegal itu tidak dihitung, yang dihitung yang sesuai aturan," pungkasnya.(ari)