Satnarkoba Polres Musirawas Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Satu Diantaranya Memiliki Senpira

Petugas juga berhasil mengamankan senjata api rakitan laras pendek beserta satu butir amunisinya dari tangan tersangka.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi, saat rilis tangkapan narkoba di Mapolres Musirawas, Kamis (19/4/2018). 

Laporan wartawan sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Anggota Satnarkoba Polres Musirawas menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiganya, Sirotol Mustakim (29) dan Landit (27), keduanya warga Dusun II Desa Muara Kati Kecamatan Tiang Pungut Kepumpung (TPK).

Lalu tersangka Adel Suwanto (29) warga Jalan HM Syueb Tamat, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi mengungkapkan, ketiga tersangka ini ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Namun ketiganya memiliki keterkaitan satu sama lain.

Yang pertama ditangkap adalah Sirotol Mustakim. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus paket besar sabu, 17 bungkus paket ukuran kecil dan satu kotak rokok.

Dari pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian menangkap Landit.

Dari tersangka ini, petugas mengamankan satu buah pyrex berisi bekas sabu, satu buah alat penghisap sabu dan korek api.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Adel Suwanto. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa enam bungkus paket sabu, satu buah pyrex kaca, satu pipet yang dibentuk miring skop dan 30 plastik klip transparan kosong.

Selain barang bukti yang berkaitan dengan penyalah gunaan, petugas juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek beserta satu butir amunisinya dari tangan tersangka.

"Yang pertama ditangkap adalah tersangka Sirotol Mustakim. Lalu dilakukan pengembangan maka dapatlah tersangka Landit alias Andit. Pengembangan lagi, dapat tersangka Adel Suwanto," kata AKBP Bayu Dewantoro saat press rilis di Mapolres Musirawas, Kamis (19/4/2018).

Dikatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan, untuk mengetahui darimana sumber sabu yang dimiliki oleh tersangka. Sedangkan untuk tersangka Adel Suwanto, juga akan dilakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata api. (ahmad farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved