Home Industri Miras Oplosan di Muba Digerebek, Sebulan Bisa Kirim 12 Ribu Botol ke Wilayah Sumsel

Setelah terbongkarnya pabrik miras oplosan yang berada di Dusun IV Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa pada Senin (16/4/2018)

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim AKP Kemas M Syawaludin ketika pengungkapak home industi miras oplosan. 

Pihak kepolisian mengamankan 8 orang pekerja antara lain sebagai koordinator diantaranya Abu Naim (64) warga Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa, lalu Bayu samboaga (20) warga Palembang,

Baca: Curi Motor Tetangga, Aksi Putra Terekam CCTV, Pengakuannya Bikin . . . 

Putra muslim (22) warga Palembang, kemudian Tommy (23) warga Bengkulu, Rezalian (24) Bengkulu, Riki apriansyah (20) Bengkulu, Dian saputra (23) Bengkulu, Andi (20) Bengkulu.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Muba antara lain,
154 karung pada 1 karung berisi 132 botol. Total ada 20.328, sedangkan botol siap isi terdapat 720 botol.

Lalu 1 tedmon berisikan 500 liter berisi miras oplosan, tutup botol miras merk mansion 28 kardus yang berisi 1 kardus 1.440 totalnya 40. 320 tutup botol, mesin pres botol 2 buah, mesin aduk 1 buah,

label merk mansion vodka 5 kardus, 1 unit mobil Daihatsu Luxio warna hitam BG 1811 US yang berisi kardus kemasan, 9 botol alkohol ukuran 1 liter, 1 drigen 5 liter berisi alkohol, dan pewarna makanan 4 kaleng. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved