Home Industri Miras Oplosan di Muba Digerebek, Sebulan Bisa Kirim 12 Ribu Botol ke Wilayah Sumsel

Setelah terbongkarnya pabrik miras oplosan yang berada di Dusun IV Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa pada Senin (16/4/2018)

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim AKP Kemas M Syawaludin ketika pengungkapak home industi miras oplosan. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramahdoni

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Setelah terbongkarnya pabrik miras oplosan yang berada di Dusun IV Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa pada Senin (16/4/2018) lalu oleh aparat kepolisian Polres Muba.

Aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pemilik utama home industri miras oplosan.

"Ya, saat ini kita terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap para pelaku-pelaku pembuat miras oplosan ini. Karena walaupun baru satu bulan beraksi sudah sekitar 12 ribu botol mereka pasarkan di Lubuk Linggau, Lahat, dan Baturaja," kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim AKP Kemas M Syawaludin, Rabu (18/4/2018).

Baca: CPNS Terbukti Pakai Narkoba Langsung Dipecat

Disinggung mengenai home industri miras ini jaringan lintas daerah, pihaknha belum bisa berbicara banyak. Karena masih dalam tahap pemgembangan, dan pihaknya kini masih mengejar pemodal dari bisnis miras oplosan.

"Kita sudah mengantongi identitas terhadap pemilik sekaligus pemodal home industri miras oplosan ini, keberadaanya juga sudah diketahui secepatnya akan kita tangkap," ungkapnya.

Lanjutnya, mengenai penangkapan pelaku pemilik miras oplosan yang menyebabkan puluhan nyawa melayang di Jawa Barat itu bukan pemiliknya.

Polres Muba hanya membantu pihak kepolisian dari Jawa Barat menangkap pelaku tersebut di Kabupatem Musi Banyuasin (Muba).

Baca: Delegasi Asian Games China Kunjungi Jakabaring Sport City, Ini Pendapat Mereka Soal Venue Tenis

"Bukan tidak ada kaitanya sama ini," ujarnya.

Dalam membuat miras oplosan 8 orang yang diamankam mempunyai peran penting masing-masing, seperti pengisi air miras, pengepres botol, pengelaman stiker, cap kadarluarsa, dan pengepakan kedalam kardus.

"Walaupun mereka baru berjalan kurang lebih satu bulan namun omset yang didapatkan sangat luar biasa, dimana mencapai ratusan juta rupiah setiap kali pengiriman miras palsu ini.

Beruntung kita berhasi menghentikan bisnis haram ini, karena pembuatanya sangat tidak baik dan juga menggunakan perwarna textile untuk bahan warna campuran miras," ungkap Andes.

Baca: Mengaku Polisi, Warga Muaraenim Ini Gasak Sembilan Motor Korban, Hasilnya untuk Beli Sabu & Miras

Delapan orang pelaku yang bertugas sebagai pekerja pembuat miras oplosan telah diamankan di Mapolres Muba.

"Pelaku akan kita jerat sengan pasal 136 B atau pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2018 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP tentang minuman keras, dengan ancaman hukuman penkara selama 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara, salah satu pelaku, Abu Naim, mengungkapkan dibangunnya home industri miras oplosan tersebut setelah ia bertemua dengan pemilik modal di Palembang bebera bulan yang lalu.

Baca: Korban Pembacokan Diduga Dilakukan Kawanan Begal Sempat Pingsan saat Melapor

"Saya bertemu sama dia pak, dari sana direncakan pembangunan pabrik miras," ungkapnya.

Pada pertemuan singakt itu, ia diberikan kepercayaan sebagai koordinator pekerja dari Bengkulu. Setiap pekerja mempunyai peran penting masing-masing.

"Saya di gaji sebesar Rp 2.5 juta perbulannya, kalau pekerja di upah Rp 1.5 juta perbulan. Kalau untuk pemesanan saya menunggu perintah saja," ujarnya.

Baca: Tiga Tim SMAN Plus 17 Palembang Ikuti Lomba INaSEC, Boyong 3 Medali Perunggu Sekaligus

Sebelumnya, praktek pembuatan minuman keras palsu atau miras oplosan yang berada di Dusun IV Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian Polres Muba, Senin (16/4/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Pada penggrebakan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan botal miras dalam bentuk kosong maupun telah berisi miras palsu yang siap edar.

Penggrebakan yang dilakukan oleh tim Buser Polres Muba terhadap home industri miras oplosan, berdasarkan informasi kecurigaan masyarakat dengan keberadaan sebuah rumah yang menampung ribuan botol miras berkedok sebagai tempat penampung barang bekas dan rumah makan.

Baca: Mau Kirim Barang, Cukup Hanya dengan Jempol, Begini Caranya!

Dimana menurut informasi rumah tersebut sering mengangkut ratusan botol miras kedalam truck, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan razia terhadap truck pembawa miras palsu di kawasan Jalinteng tepatnya di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, aparat kepolisian langsung mendatangi TKP.

Pihak kepolisian dari Polres Muba dan Polsek Sanga Desa langsung mendatangi rumah berbekal informasi yang ada, dan pada sebuah rumah yang dahulu rumah makan ditemukan ribuan botol miras kosong maupun berisi.

Pada saat penggrebakan tersebut pekerja tengah melakukan aktifitasnya menuang air miras palsu.

Pihak kepolisian mengamankan 8 orang pekerja antara lain sebagai koordinator diantaranya Abu Naim (64) warga Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa, lalu Bayu samboaga (20) warga Palembang,

Baca: Curi Motor Tetangga, Aksi Putra Terekam CCTV, Pengakuannya Bikin . . . 

Putra muslim (22) warga Palembang, kemudian Tommy (23) warga Bengkulu, Rezalian (24) Bengkulu, Riki apriansyah (20) Bengkulu, Dian saputra (23) Bengkulu, Andi (20) Bengkulu.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Muba antara lain,
154 karung pada 1 karung berisi 132 botol. Total ada 20.328, sedangkan botol siap isi terdapat 720 botol.

Lalu 1 tedmon berisikan 500 liter berisi miras oplosan, tutup botol miras merk mansion 28 kardus yang berisi 1 kardus 1.440 totalnya 40. 320 tutup botol, mesin pres botol 2 buah, mesin aduk 1 buah,

label merk mansion vodka 5 kardus, 1 unit mobil Daihatsu Luxio warna hitam BG 1811 US yang berisi kardus kemasan, 9 botol alkohol ukuran 1 liter, 1 drigen 5 liter berisi alkohol, dan pewarna makanan 4 kaleng. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved