Home Industri Miras Oplosan di Muba Digerebek, Sebulan Bisa Kirim 12 Ribu Botol ke Wilayah Sumsel

Setelah terbongkarnya pabrik miras oplosan yang berada di Dusun IV Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa pada Senin (16/4/2018)

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim AKP Kemas M Syawaludin ketika pengungkapak home industi miras oplosan. 

Delapan orang pelaku yang bertugas sebagai pekerja pembuat miras oplosan telah diamankan di Mapolres Muba.

"Pelaku akan kita jerat sengan pasal 136 B atau pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2018 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP tentang minuman keras, dengan ancaman hukuman penkara selama 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara, salah satu pelaku, Abu Naim, mengungkapkan dibangunnya home industri miras oplosan tersebut setelah ia bertemua dengan pemilik modal di Palembang bebera bulan yang lalu.

Baca: Korban Pembacokan Diduga Dilakukan Kawanan Begal Sempat Pingsan saat Melapor

"Saya bertemu sama dia pak, dari sana direncakan pembangunan pabrik miras," ungkapnya.

Pada pertemuan singakt itu, ia diberikan kepercayaan sebagai koordinator pekerja dari Bengkulu. Setiap pekerja mempunyai peran penting masing-masing.

"Saya di gaji sebesar Rp 2.5 juta perbulannya, kalau pekerja di upah Rp 1.5 juta perbulan. Kalau untuk pemesanan saya menunggu perintah saja," ujarnya.

Baca: Tiga Tim SMAN Plus 17 Palembang Ikuti Lomba INaSEC, Boyong 3 Medali Perunggu Sekaligus

Sebelumnya, praktek pembuatan minuman keras palsu atau miras oplosan yang berada di Dusun IV Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian Polres Muba, Senin (16/4/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Pada penggrebakan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan botal miras dalam bentuk kosong maupun telah berisi miras palsu yang siap edar.

Penggrebakan yang dilakukan oleh tim Buser Polres Muba terhadap home industri miras oplosan, berdasarkan informasi kecurigaan masyarakat dengan keberadaan sebuah rumah yang menampung ribuan botol miras berkedok sebagai tempat penampung barang bekas dan rumah makan.

Baca: Mau Kirim Barang, Cukup Hanya dengan Jempol, Begini Caranya!

Dimana menurut informasi rumah tersebut sering mengangkut ratusan botol miras kedalam truck, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan razia terhadap truck pembawa miras palsu di kawasan Jalinteng tepatnya di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, aparat kepolisian langsung mendatangi TKP.

Pihak kepolisian dari Polres Muba dan Polsek Sanga Desa langsung mendatangi rumah berbekal informasi yang ada, dan pada sebuah rumah yang dahulu rumah makan ditemukan ribuan botol miras kosong maupun berisi.

Pada saat penggrebakan tersebut pekerja tengah melakukan aktifitasnya menuang air miras palsu.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved