Enggan Wilayah Hukumnya Ada yang Jual Miras, Kompol Masnoni 'Sisir' Miras Hingga ke Warung Kelontong
Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni, berkomitmen bahwa wilayah IB I bebas dari peredaran minuman keras (Miras).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni, berkomitmen bahwa wilayah IB I bebas dari peredaran minuman keras (Miras). Komitmen ini dilakukan dengan menggelar razia Miras yang rutin di wilayah hukum Polsek IB I Palembang, Rabu (11/4/2018).
Kompol Masnoni beserta jajarannya, melakukan razia dengan menyisir sejumlah warung kelontongan yang diduga menjual miras berdasarkan informasi masyarakat.
Beberapa warung kelontong yang didatangi anggota Polsek IB I Palembang ternyata memang menjual Miras dari berbagai merk.
Baca: Warga Bakung Tolak Pelebaran Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara
"Ada sales yang datang mengantar Miras ini, biasanya sebulan sekali. Kalau habis ambil lagi, kalau masih tidak ambil," ujar seorang pemilik warung yang warungnya digeladah polisi.
Miras-miras yang ada ditemukan didalam warung, langsung diamankan petugas. Sedangkan pemilik warung di data dan diperingatkan langsung Kapolsek IB I Kompol Masnoni untuk tidak menjual Miras lagi.
Beberapa warung kelontongan milik masyarakat, sepertinya dijadikan tempat menjual miras dengan jumlah yang cukup banyak. Ini terbukti dari razia yang dilakukan Polsek IB I Palembang dengan mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek.
Baca: Penerimaan Calon Polri Diikuti 1.391 Peserta, Pelamar Diminta Percaya Diri Sendiri Daripada Calo
Miras yang dijual sengaja disembunyikan pemilik warung. Sehingga, dari kasat mata sama sekali tidak terlihat bila warung tersebut menjual miras.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni mengatakan, razia miras yang dilakukan Polsek IB I Palembang berdasarkan informasi masyarakat bila ada warung-warung kelontong yang menjual miras.
"Mirasnya disita dan pemiliknya kami peringatkan. Bila masih menjual, maka akan dilakukan proses hukum," ujarnya. (*)
